Menkeu Purbaya: Tidak Akan Ada Pajak Baru Maupun Kenaikan Tarif Pajak pada 2026.
ORBITINDONESIA.COM - Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tak akan ada pajak baru maupun kenaikan tarif pajak pada 2026. Dalam raker dengan Banggar DPR RI, ia mengatakan yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara adalah ekstensifikasi.
Purbaya menjelaskan, pada semester I-2026, pendapatan negara mencapai Rp Rp 1.459,4 triliun, tumbuh 21,4% (yoy). Terbesar berasal dari perpajakan Rp 1.187,8 triliun, meliputi pajak Rp 1.035,7 triliun dan bea cukai Rp152 triliun.
Penerimaan pajak semester I-2026 disokong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 380 triliun, dengan pertumbuhan 42,2%. Lalu, Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan depositnya tumbuh 28,6% senilai Rp 196,1 triliun. PPh Orang Pribadi, PPh-21 dan depositnya sebesar Rp 146 triliun tumbuh 13,6%; PPh Final, PPh 22, dan PPh 26, sebesar Rp 159,9 triliun tumbuh 1,4%; serta pajak lainnya Rp 153,8 triliun tumbuh 22,7%.
Sementara itu, cadangan devisa pada Juni 2026 sebesar USD 145,6 miliar, meningkat USD 0,7 miliar dibanding Mei sebesar USD 144,9 miliar.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, perkembangan itu terutama dipengaruhi penerimaan pajak dan jasa.
Posisi cadangan devisa ini setara dengan pembiayaan 5,5 bulan impor atau 5,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta di atas standar kecukupan internasional 3 bulan impor.
Ini merupakan kenaikan cadev bulanan pertama sepanjang 2026, setelah 5 bulan beruntun selalu turun. Penurunan ini sempat menjadi perhatian lembaga pemeringkat utang Fitch Ratings.
Hari Senin, Fitch menilai penurunan cadev secara tajam dan berkelanjutan bisa menambah tekanan pada peringkat utang Indonesia. Fitch memproyeksikan cadev akan mencukupi 4,9 bulan pembayaran eksternal pada 2026, sedikit berada di bawah median negara dengan peringkat “BBB” sebesar 5 bulan.
(Sumber: BDS Alliance) ***