Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku, Sprindik Baru Jadi Ujian

detikNews

detikNews

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Pencekalan Febrie Adriansyah tetap berlaku meski sprindik baru Kejaksaan Agung sudah terbit. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan cegah keluar negeri yang diajukan Polda Metro Jaya masih sah hingga durasinya habis. Publik kini menunggu, apakah Kejagung akan memperpanjang pencekalan dalam kasus ASABRI yang menyeret nama mantan Jampidsus itu.

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan status pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah tidak gugur oleh perubahan penanganan perkara. Dasarnya adalah permohonan pencekalan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang diajukan sejak 11 Juli 2026. Imigrasi menyebut masa berlakunya mengikuti durasi 20 hari sesuai ketentuan yang diminta penyidik.

Dalam penjelasan kepada wartawan di Jakarta Selatan pada 21 Juli 2026, Hendarsam menekankan Imigrasi hanya pelaksana teknis. Imigrasi wajib menindaklanjuti permohonan dari aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan. Karena itu, pencekalan lama tetap berjalan sambil menunggu permintaan lanjutan dari Kejagung.

Kasus ini bukan perkara kecil karena berkaitan dengan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pengelolaan dana PT ASABRI. Febrie disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026. Peralihan penanganan ke Kejagung serta terbitnya sprindik baru membuat publik bertanya tentang konsistensi dan koordinasi antarlembaga.

Secara prosedural, pernyataan Imigrasi memberi sinyal bahwa administrasi pencekalan tidak otomatis berubah hanya karena sprindik baru terbit. Hendarsam menyatakan, “Sesuai dengan hukum acara, masih berlaku yang lama sampai dengan 20 hari.” Kalimat ini menegaskan pencekalan melekat pada surat permohonan awal, bukan pada siapa yang paling terakhir memegang berkas.

Namun, di sisi lain, perpindahan penanganan perkara menuntut transisi yang rapi agar tidak menimbulkan celah. Jika masa 20 hari berakhir tanpa permohonan baru dari Kejagung, pencekalan bisa berakhir secara administratif. Dalam perkara besar, jeda administratif semacam ini dapat menjadi “momen rawan” yang menguji kesiapan koordinasi.

Imigrasi juga menegaskan posisinya bukan penentu substansi perkara. “Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis saja,” kata Hendarsam, seraya menyebut setiap permintaan cegah dari APH wajib ditindaklanjuti. Pernyataan ini penting, tetapi sekaligus menyingkap kenyataan bahwa kontrol utama ada pada penyidik yang mengajukan permohonan.

Di titik ini, sprindik baru Kejagung menjadi variabel politik-hukum yang sensitif. Sprindik baru dapat dibaca sebagai penegasan kewenangan, perbaikan konstruksi perkara, atau penataan ulang strategi pembuktian. Tetapi di mata publik, perubahan komando sering memunculkan kecurigaan, apakah ini percepatan penuntasan atau justru tarik-menarik kepentingan.

Kasus ASABRI sendiri sudah lama dipandang sebagai simbol rapuhnya tata kelola dana besar dan pengawasan investasi. Ketika nama pejabat tinggi penegak hukum ikut terseret, standar transparansi otomatis naik. Puan Maharani bahkan mewanti-wanti agar kasus Febrie diproses secara transparan, sebagaimana ditampilkan dalam paket video pemberitaan.

Karena itu, isu “pencekalan Febrie Adriansyah” bukan sekadar soal cap di sistem keimigrasian. Pencekalan adalah sinyal bahwa negara sedang mengamankan proses hukum agar tidak terganggu mobilitas pihak yang diperiksa. Jika sinyal itu goyah karena miskomunikasi, dampaknya bukan hanya teknis, tetapi juga reputasional bagi penegakan hukum.

Ketegasan Imigrasi menjaga pencekalan lama adalah langkah aman, tetapi belum cukup untuk meredakan skeptisisme publik. Publik tidak hanya ingin mendengar pencekalan “masih berlaku,” melainkan ingin melihat koordinasi antarlembaga bekerja tanpa jeda. Dalam kasus besar, jeda kecil sering dibaca sebagai ruang kompromi.

Sprindik baru Kejagung seharusnya menjadi momentum pembuktian, bukan sekadar pergantian kop surat. Kejagung perlu menunjukkan rencana tindak lanjut yang terukur, termasuk apakah pencekalan diperpanjang, kapan pemeriksaan kunci dilakukan, dan bagaimana alur pembuktian TPPU dibangun. Tanpa itu, narasi yang tersisa hanyalah administrasi yang bergerak, sementara substansi terlihat berjalan di tempat.

Di sisi lain, Imigrasi juga perlu terus menegaskan batas perannya agar tidak dijadikan kambing hitam bila ada kelalaian. Pernyataan “kami tinggal menunggu permintaan daripada penyidik dari Kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak” secara tidak langsung memindahkan beban akuntabilitas ke pemohon pencekalan berikutnya. Ini wajar secara hukum, tetapi berbahaya secara persepsi jika publik melihat negara tidak satu suara.

Kasus yang melibatkan mantan Jampidsus menuntut standar ganda yang justru harus dihindari. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tetapi juga tidak boleh ada penghakiman tanpa pembuktian. Yang dibutuhkan adalah disiplin prosedur, keterbukaan informasi yang proporsional, dan konsistensi langkah dari hulu hingga hilir.

Pencekalan Febrie Adriansyah yang tetap berlaku menegaskan satu hal, negara masih memegang kendali administratif atas mobilitas tersangka. Tetapi sprindik baru Kejaksaan Agung mengingatkan hal lain, kendali administratif harus diikuti kendali substansial berupa kerja penyidikan yang cepat dan dapat diuji. Tanpa kesinambungan itu, pencekalan hanya menjadi simbol, bukan instrumen penegakan hukum.

Pada akhirnya, publik tidak sekadar menuntut siapa yang benar, melainkan bagaimana kebenaran dibuktikan secara tertib. Apakah Kejagung akan segera mengajukan pencekalan lanjutan dan membuka peta langkah penyidikan yang meyakinkan. Pertanyaan itu penting karena kepercayaan pada hukum sering runtuh bukan oleh putusan, melainkan oleh proses yang tampak ragu-ragu.

(Orbit dari berbagai sumber, 4 Agustus 2026)