Segel Tower Waringinsari Dibuka: Izin PBG dan SLF Jadi Taruhan

Harapan Rakyat

Harapan Rakyat

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Pembukaan segel tower telekomunikasi di Dusun Sukanegara, Desa Waringinsari, Kota Banjar, mengubah konflik izin menjadi ujian kepatuhan. Satpol PP memberi waktu 10 hari, sementara PT Protelindo diminta menuntaskan syarat PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menara telekomunikasi itu sempat disegel Satpol PP pada 5 Juni 2026 karena belum mengantongi izin resmi. Kasus ini mencerminkan pola lama, ketika kebutuhan sinyal sering berlari lebih cepat daripada administrasi bangunan.

Kepala Bidang Gakperunda Satpol PP Kota Banjar, Yayat Ahadiat, menyebut segel dibuka pada 18 Agustus 2026 setelah ada permohonan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) melalui DPMPTSP. Pembukaan segel disebut untuk memungkinkan perbaikan instalasi sebagai bagian dari pemenuhan dokumen perizinan.

“Pembukaan segel ini agar mereka memenuhi dokumen perizinan dalam hal ini Sertifikat Laik Fungsi atau SLF,” kata Yayat kepada harapanrakyat.com, Jumat (21/8/2026). Ia menegaskan, bila perbaikan belum selesai dalam 10 hari, segel akan dipasang kembali.

Di atas kertas, pembukaan segel terlihat sebagai kompromi yang masuk akal antara penegakan aturan dan kebutuhan layanan telekomunikasi. Namun di lapangan, keputusan ini juga menjadi sinyal bahwa penertiban bisa lentur, selama ada permohonan dan tenggat.

DPMPTSP Kota Banjar menyebut perizinan tower tinggal proses pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fungsional Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP, Bily Bertha, membenarkan segel sudah dibuka dan perbaikan diberi waktu untuk diselesaikan.

PBG dan SLF bukan sekadar berkas, melainkan instrumen keselamatan dan akuntabilitas bangunan. SLF menegaskan kelaikan fungsi struktur dan instalasi, sehingga publik tidak menanggung risiko dari pekerjaan yang dikejar target operasional.

Perbaikan instalasi yang diminta juga mengisyaratkan adanya temuan teknis yang perlu dibenahi. Jika benar ada kekurangan, maka pembukaan segel tanpa pengawasan ketat berpotensi mengubah “perbaikan” menjadi “pengoperasian terselubung”.

Tenggat 10 hari terdengar tegas, tetapi ukurannya adalah konsistensi penindakan setelah tenggat lewat. Banyak kasus penertiban bangunan di daerah berhenti di ultimatum, lalu menguap ketika tekanan publik mereda.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi realitas kebutuhan jaringan yang terus meningkat. Warga menuntut sinyal stabil, tetapi warga yang sama berhak menuntut menara berdiri dengan prosedur yang benar dan aman.

Pembukaan segel seharusnya dipahami sebagai “kesempatan terakhir”, bukan “jalan tengah” yang menormalisasi pelanggaran awal. Jika tower bisa dibangun dulu lalu izin menyusul, maka aturan berubah menjadi formalitas yang hanya dicari ketika ada penindakan.

Satpol PP dan DPMPTSP perlu menjelaskan kepada publik apa indikator teknis perbaikan instalasi, dan bagaimana verifikasinya dilakukan. Transparansi ini penting agar keputusan tidak dibaca sebagai keberpihakan pada investor, melainkan perlindungan pada keselamatan warga.

Perusahaan juga semestinya tidak menempatkan pemerintah pada posisi serba sulit. Kepatuhan sejak awal akan menghindarkan konflik, sekaligus menjaga kepercayaan bahwa ekspansi infrastruktur digital tidak mengorbankan tata kelola.

Jika tenggat 10 hari benar-benar ditegakkan, kasus Waringinsari bisa menjadi preseden baik. Jika tidak, ia akan menjadi contoh bagaimana penegakan hukum bisa dinegosiasikan, dan itu berbahaya bagi disiplin perizinan.

Kasus pembukaan segel tower Waringinsari menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tak boleh mengalahkan prosedur keselamatan. PBG dan SLF harus menjadi pagar, bukan stempel belakangan.

Pertanyaannya sederhana tetapi menentukan arah: apakah 10 hari ini akan melahirkan kepatuhan, atau justru mengulang kebiasaan membangun dulu lalu mengurus izin belakangan. Jawaban itu akan terlihat dari satu hal, yakni keberanian menutup kembali ketika syarat tidak dipenuhi. (Orbit dari berbagai sumber, 24 Agustus 2026)