Ekspor Satu Pintu SDA via Danantara DSI Mulai September 2026
ORBITINDONESIA.COM – Kebijakan ekspor satu pintu SDA lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ditargetkan berlaku penuh mulai 1 September 2026. Presiden Prabowo Subianto memajukan jadwal ini dari rencana awal 1 Januari 2027, dengan alasan utama menutup celah under invoicing yang merugikan devisa.
Prabowo menyebut kebijakan ekspor satu pintu masih berada pada tahap transisi. Ia menegaskan pemerintah ingin memusatkan pengelolaan ekspor komoditas tertentu agar pelaporan nilai transaksi tidak lagi “dimainkan” di sepanjang rantai perdagangan.
Istilah yang ia sorot adalah under invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya. Praktik ini membuat penerimaan negara dari pajak, royalti, dan devisa hasil ekspor berpotensi menyusut tanpa terlihat sebagai pencurian kas yang kasat mata.
Contoh yang diangkat Prabowo datang dari industri kelapa sawit. Ia menggambarkan kontrak resmi di dalam negeri bisa tercatat sekitar Rp 15.000 per kilogram, sementara harga di pasar internasional—ia menyebut Rotterdam—bisa mencapai Rp 27.000 per kilogram.
Jika selisih harga yang disebut Prabowo benar terjadi secara sistemik, maka yang hilang bukan sekadar angka akuntansi. Selisih itu dapat menjadi “ruang gelap” untuk memindahkan keuntungan ke pihak tertentu, sekaligus mengurangi basis penerimaan negara dari transaksi yang seharusnya tercatat penuh.
Ekspor satu pintu melalui BUMN baru seperti PT DSI pada dasarnya adalah upaya mengubah arsitektur tata niaga. Pemerintah ingin menempatkan satu gerbang verifikasi volume, kualitas, dan harga, sehingga dokumen ekspor tidak mudah direkayasa lewat kontrak berlapis atau perubahan kesepakatan di tengah perjalanan.
Namun, efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh desain operasional dan integritas sistemnya. Jika PT DSI hanya menjadi “stempel baru” tanpa akses data real time, audit yang kuat, dan keterhubungan dengan bea cukai, perbankan, serta otoritas pajak, maka permainan bisa bergeser bentuk, bukan hilang.
Risiko lain adalah konsentrasi kewenangan yang terlalu besar di satu entitas. Ekspor satu pintu bisa menambah kepastian harga dan kepatuhan, tetapi juga bisa menciptakan bottleneck, biaya administrasi baru, dan peluang rente jika transparansi tidak dijadikan pagar utama.
Di sisi pasar, pelaku usaha akan menuntut kepastian mekanisme penetapan harga acuan dan waktu layanan. Jika proses menjadi lebih lambat atau kurang kompetitif, pembeli global dapat mencari sumber alternatif, apalagi komoditas seperti sawit berada dalam persaingan ketat dengan minyak nabati lain.
Pernyataan Prabowo tentang “kontrak berubah-ubah” mengindikasikan masalah pada praktik perdagangan lintas yurisdiksi. Karena itu, ekspor satu pintu perlu disertai penguatan kerja sama pertukaran data perdagangan, pengawasan transfer pricing, dan penelusuran beneficial ownership agar selisih harga tidak disembunyikan lewat perusahaan perantara.
Kebijakan ekspor satu pintu SDA adalah sinyal politik bahwa negara ingin kembali memegang kendali atas kebocoran nilai di sektor hulu. Ini bukan sekadar urusan teknis ekspor, melainkan pertarungan antara kepentingan publik dan kecerdikan segelintir pihak yang memanfaatkan celah dokumentasi.
Meski begitu, publik patut kritis pada satu pertanyaan: siapa yang mengawasi sang pengawas. Ketika satu BUMN diberi mandat besar, standar akuntabilitasnya harus lebih tinggi dari rata-rata, bukan justru menjadi ruang baru untuk kompromi dan kedekatan.
Keberhasilan kebijakan ini juga tidak boleh diukur dari retorika “menutup kebocoran” semata. Ukurannya harus nyata, seperti peningkatan devisa hasil ekspor yang masuk, perbaikan kepatuhan pelaporan, dan penurunan anomali harga ekspor terhadap harga referensi internasional.
Prabowo menyebut praktik itu “menusuk hati” karena rasanya seperti kehilangan setengah kekayaan dalam satu perjalanan. Kalimat itu kuat, tetapi ia sekaligus menjadi janji yang harus dibayar dengan data terbuka, audit independen, dan sanksi yang tegas pada pelanggaran, termasuk bila pelakunya berada dekat dengan pusat kekuasaan.
Mulai 1 September 2026, ekspor satu pintu SDA via PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan menjadi ujian besar bagi tata kelola komoditas Indonesia. Jika dirancang transparan dan diawasi ketat, kebijakan ini bisa mengembalikan nilai yang selama ini menguap di antara dokumen dan pelabuhan.
Namun jika ia berubah menjadi monopoli administratif tanpa kontrol publik, kebocoran hanya akan pindah tempat dengan nama baru. Pada akhirnya, pertanyaan yang tersisa sederhana: apakah negara benar-benar merebut kembali nilai SDA untuk rakyat, atau sekadar mengganti pemain di meja yang sama.
(Orbit dari berbagai sumber, 2 Agustus 2026)