Tarif Naturalisasi WNA Jadi WNI Rp75 Juta, PP 30/2026 Disorot
ORBITINDONESIA.COM – Tarif naturalisasi WNA jadi WNI kini dipatok hingga Rp 75 juta lewat PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang PNBP Kementerian Hukum. Angka itu segera memantik tanya publik: apakah negara sedang menata layanan, atau sedang menaikkan “harga” kewarganegaraan.
Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, diundangkan 2 Juli 2026, dan berlaku 30 hari setelahnya. Pejabat Kementerian Hukum menyebut sebagian besar tarif tetap, namun beberapa pos dihapus dan sebagian disesuaikan mengikuti dinamika ekonomi.
PP 30/2026 lahir di tengah perubahan nomenklatur dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum. Direktur Jenderal AHU Widodo menyatakan PP baru diperlukan karena PP 2024 masih memakai nama Kemenkumham.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra mengonfirmasi keberadaan PP tersebut. Pemerintah menekankan narasi “penyesuaian”, bukan perubahan besar-besaran terhadap ratusan jenis layanan PNBP.
Namun, publik lebih mudah menangkap angka yang menonjol ketimbang penjelasan administratif. Dalam konteks migrasi global dan kompetisi talenta, tarif naturalisasi Rp 75 juta menjadi simbol kebijakan yang terasa sangat transaksional.
Lampiran PP 30/2026 menetapkan Rp 75 juta untuk permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA. Ini adalah jalur naturalisasi yang paling sering dibaca publik sebagai “jalur umum”.
Tarif lain lebih rendah, tetapi tetap signifikan untuk ukuran layanan administrasi. Pewarganegaraan karena perkawinan dikenai Rp 25 juta per permohonan.
Untuk anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara ius soli, tarifnya Rp 5 juta. Tarif Rp 5 juta juga berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan pilihan kewarganegaraan.
Negara juga mematok Rp 1 juta untuk permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI. Di sisi lain, WNI yang mengajukan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden dikenai Rp 5 juta.
Widodo menyebut penyesuaian tarif mempertimbangkan perkembangan perekonomian. Argumentasi ini lazim dalam kebijakan PNBP, karena negara ingin menutup biaya layanan dan meningkatkan penerimaan.
Masalahnya, kewarganegaraan bukan sekadar layanan loket. Kewarganegaraan adalah status politik yang menentukan akses hak, perlindungan, dan kewajiban, sehingga tarif tinggi mudah dibaca sebagai “pagar finansial”.
PP ini juga menghapus tarif PNBP untuk WNA yang berjasa kepada Indonesia atau diberi kewarganegaraan karena kepentingan negara. Penghapusan ini memberi sinyal adanya dua jalur yang kontras: jalur “publik” yang mahal dan jalur “kepentingan negara” yang gratis.
Kontras itu dapat menciptakan persepsi ketidaksetaraan. Publik bisa bertanya, mengapa kontribusi yang diakui negara bisa menghapus biaya, tetapi kontribusi sosial-ekonomi yang dibuktikan lewat hidup, kerja, dan pajak bertahun-tahun tetap harus menembus tarif sangat tinggi.
Di banyak negara, biaya naturalisasi memang ada, tetapi biasanya dibarengi transparansi biaya riil, skema keringanan, dan layanan yang terukur. PP 30/2026 belum menjelaskan secara naratif ke publik, berapa komponen biaya, standar layanan, dan mekanisme pengecualian bagi kelompok rentan.
Karena itu, angka Rp 75 juta berpotensi menjadi “headline permanen” yang menutupi tujuan administratif PP. Tanpa komunikasi kebijakan yang rapi, negara terlihat seperti mengubah kewarganegaraan menjadi komoditas premium.
Tarif naturalisasi WNA jadi WNI Rp 75 juta dapat dibaca sebagai sinyal seleksi berbasis kemampuan bayar. Seleksi semacam ini mungkin efektif menyaring permohonan, tetapi tidak otomatis menyaring kualitas warga baru.
Jika negara ingin memastikan integrasi, loyalitas, dan kepatuhan hukum, instrumennya ada pada verifikasi, pendidikan kewarganegaraan, dan penegakan aturan. Instrumen itu tidak bisa digantikan oleh tarif tinggi, karena uang tidak identik dengan komitmen.
Dalam logika PNBP, kenaikan tarif kerap dianggap wajar karena layanan negara punya biaya. Namun, kewarganegaraan seharusnya lebih dekat pada kebijakan kependudukan dan hak asasi, bukan semata target penerimaan.
Penghapusan tarif untuk “kepentingan negara” juga menyimpan dilema etik. Negara seolah menyatakan bahwa ketika ada kepentingan strategis, proses bisa dipermudah dan dibebaskan biaya, sementara pelamar biasa harus membayar mahal.
Di titik ini, transparansi menjadi kunci legitimasi. Pemerintah perlu membuka alasan penetapan angka, perbandingan dengan tarif lama, serta skema keringanan yang adil dan terukur.
Tanpa itu, PP 30/2026 berisiko memperkuat kesan bahwa akses menjadi WNI adalah privilese ekonomi. Padahal, Indonesia sedang membutuhkan narasi kebangsaan yang inklusif, bukan eksklusif.
PP 30/2026 menegaskan negara sedang menata ulang PNBP Kementerian Hukum, termasuk tarif naturalisasi WNA jadi WNI hingga Rp 75 juta. Penataan administratif memang penting, tetapi angka yang terlalu menonjol bisa mengubah persepsi publik tentang makna kewarganegaraan.
Pertanyaan yang tersisa sederhana, tetapi menentukan arah: apakah Indonesia ingin memandang kewarganegaraan sebagai ikatan politik yang dibangun lewat integrasi, atau sebagai layanan premium yang dibatasi kemampuan bayar. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan seberapa adil pintu menjadi “orang Indonesia” dibuka di masa depan.
(Orbit dari berbagai sumber, 1 Agustus 2026)