Babinsa Bhabinkamtibmas Awasi Pajak UMKM: Kontroversi SE-8/PJ/2026
ORBITINDONESIA.COM – Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak lewat SE-8/PJ/2026 memantik kritik tajam. Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini disebut menimbulkan kesan militeristik dan membuat UMKM desa merasa diawasi secara intimidatif. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
Surat Edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026 mengatur pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan cara yang lebih luas. Di dalamnya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dimasukkan sebagai jejaring informasi untuk pengawasan wilayah sampai tingkat desa. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
Pengawasan wilayah ditujukan untuk memetakan aktivitas ekonomi dan mengidentifikasi wajib pajak yang belum terdata. DJP juga membuka ruang agar pengawasan tidak hanya dilakukan Account Representative, melainkan seluruh pegawai DJP. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
Metodenya mencakup kunjungan lapangan ke rumah atau tempat usaha, serta pengumpulan data nonlapangan berbasis teknologi. Surat edaran menyebut pendekatan seperti penyisiran, pengamatan langsung, remote sensing, web scraping, hingga bedah kawasan ekonomi. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
Data yang dihimpun meliputi penghasilan, biaya, harta, dan utang wajib pajak. Hasilnya menjadi dasar penerbitan surat imbauan, P2DK, dan ekstensifikasi bagi warga yang belum terdaftar. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
Kritik utama datang dari pertanyaan sederhana: siapa yang berwenang mengawasi pajak. Kepala Riset CITA, Fajry Akbar, menegaskan UU perpajakan memandatkan pengawasan pada DJP, bukan pihak lain. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
Masalahnya, frasa “pembangunan jejaring informasi” dalam SE dinilai kabur. Jika Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya menjadi sumber data pihak ketiga, risikonya kecil. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
Namun jika mereka didorong aktif mencari informasi wajib pajak, garisnya berubah menjadi pelimpahan fungsi pengawasan. Di titik itu, Fajry menyebutnya berpotensi melanggar mandat pengawasan yang seharusnya sipil. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
Dosen perpajakan UPH, Ronny Bako, bahkan menyebut SE tersebut “tidak punya dasar hukum”. Ia menilai PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak tidak memuat pelibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
Ronny juga menyorot potensi melangkahi kewenangan pemerintah daerah. Babinsa dan Bhabinkamtibmas bekerja di level desa atau kelurahan, sementara DJP mengawasi pajak pusat dan pemda mengawasi pajak daerah. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
Di sisi lain, akademisi Prianto Budi Saptono melihat celah legal yang berbeda. Ia merujuk PMK 111/2025 yang memberi kewenangan Dirjen Pajak mengumpulkan informasi dari instansi pemerintah dan pihak lain. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
Menurutnya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bisa diposisikan sebagai bagian dari instansi pemerintah yang menjadi sumber informasi. Tafsir ini membuat SE dianggap memiliki pijakan, meski tetap memerlukan batas operasional yang ketat. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
Di luar debat legal, ada dimensi psikologis yang lebih sulit diukur tetapi nyata. Analis ISEAI Ronny P Sasmita mengingatkan bahwa kepatuhan pajak modern bertumpu pada voluntary compliance, bukan pendekatan koersif. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
Kehadiran aparat teritorial dalam urusan pajak dapat menurunkan trust dan tax morale. Wajib pajak yang merasa diawasi secara represif cenderung defensif, bahkan bisa menghindar dari formalitas ekonomi. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
Tekanan fiskal menjadi latar yang sulit diabaikan. Penerimaan pajak 2025 hanya Rp1.917,6 triliun dari target Rp2.189,3 triliun, atau 87,6% dengan shortfall Rp271,7 triliun. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
DJP menyebut faktor penurunan harga komoditas, meningkatnya restitusi, dan melemahnya PPN seiring perlambatan ekonomi. Basis wajib pajak aktif yang terbatas juga disebut sebagai akar masalah. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan strategi 2026 adalah memperluas basis pajak tanpa menaikkan tarif. Ia menekankan pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
Di atas kertas, memperkuat basis data pajak terdengar rasional. Negara memang butuh peta ekonomi yang lebih akurat, terutama di wilayah yang aktivitasnya belum terdokumentasi. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
Namun kebijakan publik tidak hidup di atas kertas, melainkan di perasaan warga. Ketika aparat berseragam hadir dalam urusan pajak, pesan yang tertangkap bisa bergeser dari “pendataan” menjadi “penertiban”. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
UMKM desa berada di posisi paling rentan terhadap salah tafsir itu. Banyak pelaku usaha kecil belum punya literasi pajak memadai, dan sebagian masih memandang negara sebagai pihak yang datang ketika ingin menarik pungutan. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
Di sinilah problem kesan militeristik menjadi relevan, bukan sekadar slogan. Jika kebijakan membuat warga takut, maka kepatuhan berubah menjadi kepatuhan karena cemas, bukan karena percaya. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
Kontrasnya makin tajam ketika publik membaca pernyataan Menkeu yang “tidak akan mengejar-ngejar orang kaya” dan analogi “tidak memotong angsa emas”. Pada saat yang sama, jejaring informasi sampai desa justru terasa seperti menambah tekanan ke sektor kecil yang paling mudah dijangkau. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
DJP memang menyatakan Babinsa dan Bhabinkamtibmas “bukan pelaksana pemeriksaan pajak”. Tetapi dalam praktik lapangan, batas antara “mendukung koordinasi” dan “menggali informasi” dapat kabur tanpa SOP yang transparan dan mekanisme pengaduan yang kuat. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
Jika negara ingin data, negara harus menjamin rasa aman. Artinya, aturan turunan harus menjelaskan kewenangan, larangan, standar perlindungan data, dan sanksi bila terjadi penyalahgunaan. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
SE-8/PJ/2026 mengungkap dilema klasik perpajakan Indonesia: kebutuhan penerimaan bertemu defisit kepercayaan. Jalan pintas administratif yang pragmatis bisa terlihat efektif, tetapi berisiko mahal jika merusak trust yang dibangun bertahun-tahun. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)
Jika tujuan utamanya memperluas basis pajak, maka kunci utamanya tetap transparansi, kepastian hukum, dan pelayanan yang membuat warga mau patuh. Pertanyaannya, apakah negara sedang membangun sistem pajak yang dipercaya, atau sekadar memperluas jangkauan pengawasan yang ditakuti. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Agustus 2026)