Kasus Dugaan Pemerkosaan Cornell dan Minimnya Sanksi Kampus
ORBITINDONESIA.COM – Kasus dugaan pemerkosaan Cornell University memicu protes nasional, bukan hanya karena tuduhannya brutal, tetapi juga karena tak ada dakwaan pidana. Data negara bagian New York menunjukkan, sanksi kampus untuk kekerasan seksual jarang berujung skorsing apalagi pemecatan.
Dugaan pemerkosaan di Cornell kembali meledak setelah seorang mantan mahasiswi, dalam dokumen pengadilan disebut Jane Doe, menggugat kampus, tujuh mahasiswa, dan pihak lain. Dalam gugatan, ia menyebut dirinya mabuk, diberi obat, lalu diserang secara seksual oleh beberapa mahasiswa di sebuah rumah persaudaraan pada 2024.
Gugatan itu juga memuat detail yang memantik kemarahan publik, termasuk pesan Snapchat tentang “free p---y” yang dikaitkan dengan salah satu terlapor. Di tengah sorotan, Cornell menyewa mantan pejabat Departemen Kehakiman AS Sally Q. Yates untuk meninjau penanganan kasus.
Secara terpisah, Gubernur New York Kathy Hochul menunjuk Jaksa Agung Letitia James sebagai jaksa khusus untuk menyelidiki ulang. Hochul menyatakan kehilangan kepercayaan pada jaksa wilayah setempat, menandakan ada keraguan serius terhadap proses awal.
Di balik drama satu kasus, ada struktur yang lebih sunyi namun menentukan, yakni bagaimana kampus mengubah laporan menjadi proses disiplin. Hukum negara bagian “Enough is Enough” memaksa kampus melaporkan insiden kekerasan seksual dan hasilnya, sehingga pola yang biasanya tersembunyi menjadi terlihat.
Terjemahan ringkas data inti: dari lebih 1.200 insiden yang dilaporkan ke Cornell pada 2018–2024 yang melibatkan mahasiswa, hanya 7 orang dikeluarkan atau diberhentikan. Sebanyak 14 orang diskors, sementara sebagian besar laporan tidak pernah menjadi perkara disiplin formal.
Data itu mencakup terlapor mahasiswa, serta staf yang dituduh melakukan penyerangan atau menguntit mahasiswa. Namun, mayoritas insiden tidak dilaporkan ke polisi dan berhenti sebelum mencapai putusan “bertanggung jawab” di forum internal kampus.
Pola Cornell ternyata sejalan dengan tren negara bagian. Dari lebih 25.800 insiden di hampir 300 kampus New York pada 2018–2024, hanya sedikit di atas 1% berujung pemecatan mahasiswa atau pemberhentian pegawai, dan sekitar 2% berujung skorsing.
Artinya, sistem disiplin kampus tampak lebih sering menghasilkan putusan ringan, atau tidak menghasilkan putusan sama sekali. Di banyak kasus, responden dinyatakan “tidak bertanggung jawab”, atau sanksi berhenti pada level yang tidak mengeluarkan pelaku dari ekosistem kampus.
Seorang pengamat, Scheinblum-Brewer, menjelaskan ada banyak titik di proses ketika kampus “bisa keluar” dari kewajiban menjatuhkan skors atau pemecatan. Ia menambahkan, banyak penyintas akhirnya mundur dari proses atau bahkan keluar kuliah karena trauma, sementara sebagian memilih penyelesaian informal lewat mediasi.
Cornell mencatat porsi pelaporan ke penegak hukum lebih tinggi dibanding rata-rata kampus New York. Namun laporan di Cornell juga lebih kecil kemungkinannya berubah menjadi perkara formal di peradilan internal kampus, atau berujung pada sanksi terberat seperti pemecatan.
Di tingkat nasional, data rinci tentang apa yang terjadi setelah laporan diteruskan ke kepolisian dinilai belum memadai. Studi-studi menunjukkan hanya sebagian kecil laporan kekerasan seksual ke polisi yang berujung penangkapan dan vonis, sehingga jalur pidana pun sering buntu.
Survei juga mengisyaratkan angka kejadian jauh lebih besar dari statistik resmi. Survei Association of American Universities tahun 2019 menemukan lebih dari 1 dari 4 mahasiswi sarjana di 33 kampus mengalami pemerkosaan atau kekerasan seksual lain sejak masuk kuliah, dengan definisi kontak seksual tanpa persetujuan karena paksaan fisik atau ketidakmampuan memberi persetujuan.
Kelompok transgender, nonbiner, atau identitas gender lain mengalami tingkat yang hampir sama. Sekitar 7% mahasiswa laki-laki juga melaporkan pernah mengalami setidaknya satu serangan.
Cornell bukan pengecualian dalam survei internalnya. Survei Cornell tahun lalu menyebut 35% mahasiswi sarjana mengaku mengalami kontak seksual tanpa persetujuan sejak masuk universitas, naik dari 20% pada 2021 dan 23% pada 2023.
Namun Cornell juga memperingatkan respons pada survei 2025 jauh lebih sedikit, sehingga estimasi prevalensi, terutama pada subkelompok seperti mahasiswi sarjana, lebih sulit dipastikan. Meski demikian, tren kenaikan tetap memukul, karena memberi sinyal risiko yang dirasakan meningkat.
Data federal berbasis Clery Act menunjukkan laporan pemerkosaan dan bentuk kekerasan seksual lain meningkat di sekitar kampus dalam satu dekade terakhir. Ada kenaikan pada puncak era #MeToo, penurunan sementara saat pandemi, lalu kembali bergerak naik.
Clery Act juga punya batas: tidak semua insiden yang dilaporkan ke kampus masuk statistik federal, karena definisi, lokasi, dan kriteria pelaporan. Banyak insiden terjadi di kampus, tetapi tidak sedikit terjadi di properti luar kampus yang dikendalikan kampus atau organisasi mahasiswa, termasuk rumah persaudaraan.
Kasus dugaan pemerkosaan Cornell memperlihatkan jurang antara “laporan” dan “konsekuensi”. Ketika hanya segelintir kasus berujung pemecatan, publik wajar bertanya apakah sistem disiplin kampus dirancang untuk melindungi penyintas, atau melindungi institusi dari risiko reputasi dan litigasi.
Di atas kertas, kampus punya mekanisme investigasi internal, pelatihan, dan protokol. Namun data “Enough is Enough” menunjukkan bottleneck sistemik: laporan sering berhenti sebelum menjadi perkara formal, dan hasilnya jarang berupa sanksi berat.
Penjelasan bahwa penyintas mundur karena trauma adalah manusiawi, tetapi juga menandakan prosesnya mungkin terlalu membebani korban. Jika jalur formal membuat penyintas merasa sendirian, dipertanyakan, atau dipaksa mengulang detail paling menyakitkan, maka sistem itu gagal pada fungsi dasarnya.
Mediasi dan penyelesaian informal juga patut dikritisi dalam konteks kekerasan seksual. Dalam relasi kuasa yang timpang, “kesepakatan” bisa menjadi eufemisme bagi tekanan sosial, ancaman reputasi, atau negosiasi yang mengorbankan rasa aman demi ketenangan semu.
Penunjukan jaksa khusus oleh Gubernur Hochul mengirim pesan keras bahwa negara tidak sepenuhnya percaya pada penanganan lokal. Namun fokus publik tidak boleh berhenti pada satu jaksa atau satu kampus, karena angka negara bagian memperlihatkan pola yang berulang.
Jika survei menunjukkan prevalensi tinggi, sementara sanksi berat sangat rendah, ada dua kemungkinan besar. Entah banyak laporan tidak memenuhi standar pembuktian internal, atau standar itu sendiri—beserta budaya kampus—membuat kebenaran sulit muncul ke permukaan.
#MeToo sering disebut sebagai alasan naiknya laporan, dan itu mungkin benar. Tetapi kenaikan laporan tanpa kenaikan konsekuensi yang sepadan justru melahirkan sinisme, karena keberanian berbicara tidak otomatis menghasilkan keadilan.
Kasus dugaan pemerkosaan Cornell dan data “Enough is Enough” memaksa kita melihat angka yang tidak nyaman: laporan banyak, pemecatan sedikit. Di antara keduanya ada proses panjang yang bisa menguras penyintas, menguntungkan terlapor, dan pada akhirnya menguntungkan institusi.
Pertanyaan kuncinya bukan sekadar “apakah kampus punya kebijakan”, melainkan “apakah kebijakan itu bekerja saat taruhannya reputasi dan uang”. Jika kampus benar-benar ingin mencegah kekerasan seksual, mengapa konsekuensi paling tegas justru menjadi pengecualian, bukan norma.
Perenungan akhirnya sederhana namun tajam: ketika sistem lebih mahir mengelola krisis daripada melindungi manusia, siapa yang sebenarnya dijaga. Dan sampai jawaban itu berubah, protes publik akan terus kembali—karena luka yang tidak dituntaskan selalu menemukan jalannya untuk bersuara. (Orbit dari berbagai sumber, 10 Oktober 2026)