Otonomi Daerah Efektif: Bima Arya Tekankan Integritas dan Kapasitas

ORBITINDONESIA.COM – Otonomi daerah efektif kembali menjadi sorotan ketika Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa kewenangan harus ditopang kapasitas dan integritas. Ia menyebut tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien sebagai pesan yang terus ditekankan Presiden dalam peringatan 30 Tahun Hari Otonomi Daerah, 27 April 2026.

Tiga dekade setelah desentralisasi digulirkan, otonomi daerah sering dipahami sebagai perluasan kuasa, bukan perluasan tanggung jawab layanan publik. Akibatnya, sebagian daerah tampak cepat dalam membangun simbol, tetapi lambat dalam membangun mutu pelayanan.

Pernyataan Bima menempatkan otonomi sebagai konsep dinamis yang menuntut kepemimpinan adaptif. Ia mengingatkan bahwa otoritas tanpa kapasitas hanya mempercepat kesalahan, dan otoritas tanpa integritas hanya memperluas ruang penyimpangan.

Dalam banyak kasus, problem utama otonomi bukan ketiadaan program, melainkan lemahnya eksekusi dan koordinasi lintas level pemerintahan. Karena itu Bima mendorong percepatan, sinkronisasi, dan kolaborasi antara pusat dan daerah agar kebijakan tidak saling meniadakan di lapangan.

Ia menekankan komunikasi pemimpin daerah dengan publik, karena legitimasi layanan publik lahir dari keterbukaan dan respons cepat. Tanpa komunikasi yang sehat, keluhan warga menjadi rumor, dan rumor berubah menjadi ketidakpercayaan.

Efisiensi yang dimaksud Bima bukan sekadar penghematan anggaran, melainkan transformasi budaya kerja pemerintahan. Ini penting, karena belanja yang sama bisa menghasilkan layanan yang sangat berbeda ketika prosedur dipangkas dan keputusan dibuat berbasis data.

Penguatan kapasitas fiskal daerah juga menjadi kata kunci, sebab otonomi tanpa ruang fiskal membuat daerah bergantung dan reaktif. Ketika pendapatan daerah rapuh, inovasi mudah berhenti pada tahap wacana dan pilot project.

Bima juga menautkan efisiensi dengan penyederhanaan regulasi, karena regulasi yang berlapis sering membuat layanan publik lambat dan mahal. Di titik ini, reformasi birokrasi bukan slogan, melainkan prasyarat agar inovasi tidak tersangkut meja ke meja.

Penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2025 yang diberikan kepada sejumlah provinsi memberi sinyal bahwa kinerja bisa diukur dan dibandingkan. Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan disebut sebagai penerima penghargaan tingkat provinsi.

Namun penghargaan tidak otomatis mencerminkan pengalaman warga di loket layanan, puskesmas, sekolah, atau perizinan usaha. Ukuran yang paling jujur tetaplah waktu tunggu, kepastian biaya, dan kepastian hasil yang dirasakan masyarakat.

Pernyataan “kewenangan harus seimbang dengan kapasitas dan integritas” seharusnya dibaca sebagai kritik halus terhadap otonomi yang terlalu administratif. Daerah tidak cukup hanya punya perda dan struktur, tetapi harus punya talenta, sistem, dan etika yang bekerja.

Masalahnya, kapasitas dan integritas tidak tumbuh dari seremoni, melainkan dari rekrutmen yang meritokratis dan pengawasan yang konsisten. Jika jabatan masih diperlakukan sebagai hadiah politik, maka efisiensi hanya akan menjadi jargon tahunan.

Kolaborasi pusat-daerah juga sering terhambat ego sektoral, seolah koordinasi adalah ancaman bagi kemandirian. Padahal dalam layanan publik, warga tidak peduli siapa yang berwenang, mereka hanya menuntut masalahnya selesai.

Karena itu, otonomi daerah efektif perlu indikator yang lebih membumi dan mudah dipahami publik. Pemerintah daerah semestinya berani mengumumkan target layanan, membuka kanal aduan yang benar-benar ditindak, dan mempublikasikan kemajuan secara berkala.

Bima menutup peringatan itu dengan ajakan kolaborasi agar otonomi memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan. Pesannya sederhana, tetapi menantang: pemerintah yang efektif dan efisien hanya mungkin bila kewenangan dijalankan dengan kapasitas, integritas, dan budaya kerja baru.

Pertanyaannya kini bukan apakah otonomi perlu dipertahankan, melainkan apakah kita berani mengoreksi cara menjalankannya. Jika otonomi adalah janji mendekatkan negara ke warga, maka ukuran keberhasilannya adalah seberapa dekat layanan publik pada rasa adil dan bermartabat. (Orbit dari berbagai sumber, 8 Juni 2026)