PFII Pusat Finansial Internasional Indonesia: Tantang Singapura dengan Diferensiasi

CNBC Indonesia

CNBC Indonesia

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – PFII Pusat Finansial Internasional Indonesia digadang-gadang menjadi magnet investor ASEAN, bahkan disebut berpeluang menantang Singapura. Namun dua ekonom mengingatkan, kunci bukan sekadar insentif, melainkan diferensiasi, kepastian hukum, dan pasar yang benar-benar dipercaya.

Wacana PFII muncul dari kegelisahan lama: modal masuk ke Indonesia, tetapi aktivitas keuangan bernilai tinggi sering tetap “parkir” di Singapura, Hong Kong, London, atau New York. Akibatnya, pendalaman pasar keuangan domestik berjalan lambat dan manfaat investasi tidak sepenuhnya tinggal di dalam negeri.

Ekonom BTN Myrdal Gunarto menilai PFII berpotensi menjadi game changer daya saing investasi Indonesia di ASEAN. Tetapi ia menegaskan, PFII tidak akan maksimal jika meniru model Singapura dan bermain pada ceruk yang sama.

Di sisi lain, Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Fakhrul Fulvian melihat peluang PFII besar asalkan Indonesia membangun ekosistem keuangan internasional yang kredibel. PFII harus menjadi tempat eksportir, dana pensiun, sovereign wealth fund, hingga investor global menyimpan dana, bertransaksi, dan membiayai proyek dari Indonesia.

Myrdal menyebut peluang PFII menyaingi Singapura secara langsung “kurang dari 60%” dalam jangka pendek-menengah. Alasannya sederhana: Singapura membangun ekosistem finansial puluhan tahun dengan fondasi regulasi, reputasi, dan jaringan global yang matang.

Jika PFII memaksa duel head-to-head, Indonesia akan bertanding di arena yang sudah dimenangkan lawan sejak lama. Singapura kokoh sebagai hub keuangan global tradisional, sementara Malaysia punya Labuan yang kuat di offshore dan keuangan syariah.

Karena itu, strategi paling rasional adalah menjadikan PFII pusat keuangan komplementer dengan ceruk tegas. Myrdal menyarankan pembiayaan sektor riil, ekonomi hijau, dan keuangan syariah sebagai diferensiasi utama yang bisa “menjual” keunggulan struktural Indonesia.

Fakhrul menambahkan dimensi yang lebih teknis: PFII harus memperkuat fungsi pasar, bukan sekadar pintu masuk modal. Ia mengkritik pola lama, ketika investasi masuk tetapi lindung nilai, kliring, dan transaksi instrumen keuangan tetap dilakukan dari luar negeri.

Dalam logika pasar, uang tidak cukup datang, ia harus berputar. Jika devisa hasil ekspor dan dana investor tetap diproses di luar negeri, Indonesia kehilangan likuiditas, data transaksi, dan kesempatan membangun kedalaman pasar.

PFII juga diproyeksikan menjadi sumber pembiayaan alternatif proyek strategis nasional, termasuk investasi jangka panjang terkait Danantara dan sektor swasta. Dengan pasar lebih dalam, biaya pendanaan bisa lebih efisien dan berkelanjutan, tetapi hanya jika mekanisme pasar bekerja.

Di titik ini, peringatan Fakhrul terdengar keras: jangan sampai PFII hanya menjadi kanal pembiayaan administratif. Ia harus menjadi pasar yang dipercaya, dengan transparansi, tata kelola, dan price discovery yang wajar.

Investor global, kata Fakhrul, lebih peduli pada kepastian hukum, perlindungan hak investor, kemudahan arus modal, kualitas regulasi, efisiensi penyelesaian transaksi, serta kedalaman instrumen valas dan hedging. Insentif pajak penting, tetapi tidak pernah cukup untuk membangun financial center berbasis kepercayaan.

Di sinilah PR terbesar Indonesia: konsistensi regulasi dan kepastian perpajakan yang sering berubah-ubah harus dibenahi. Tanpa stabilitas aturan, PFII berisiko menjadi etalase megah yang sepi transaksi bernilai tinggi.

PFII seharusnya tidak diposisikan sebagai “Singapura versi Indonesia”. Ambisi itu terdengar heroik, tetapi dapat menjerumuskan kebijakan ke perlombaan insentif yang mahal dan hasilnya rapuh.

Nilai jual Indonesia justru ada pada skala ekonomi riil, basis komoditas dan manufaktur, serta potensi transisi energi yang membutuhkan pembiayaan besar. Jika PFII mengunci diri pada pembiayaan hijau, supply chain finance, dan keuangan syariah dengan standar global, ia bisa menjadi simpul yang tak perlu menyalin Singapura.

Namun diferensiasi tidak akan berarti tanpa kepastian hukum yang kuat, seperti yang ditekankan Myrdal. Investor tidak hanya mengejar return, mereka mengejar kepastian kontrak, perlindungan hak, dan jalur sengketa yang kredibel.

Fakhrul menawarkan arah yang lebih strategis: PFII sebagai bagian dari “domestic dollar ecosystem”. Ini penting karena stabilitas rupiah dan biaya pendanaan sangat dipengaruhi oleh seberapa lama devisa bertahan dan berputar di Indonesia.

Jika PFII berhasil membuat eksportir menyimpan devisa, melakukan hedging, dan bertransaksi instrumen valas di dalam negeri, dampaknya melampaui pencitraan. Ia akan memperkuat likuiditas, memperdalam obligasi dan pasar uang, serta mengurangi ketergantungan pada pusat keuangan luar.

Karena itu, ukuran sukses PFII bukan jumlah seremoni atau besaran keringanan pajak. Ukuran suksesnya adalah volume transaksi, kedalaman instrumen, biaya lindung nilai yang turun, serta meningkatnya kepercayaan investor untuk menempatkan dana jangka panjang.

PFII Pusat Finansial Internasional Indonesia bisa menjadi lompatan, tetapi hanya jika Indonesia memilih jalan yang realistis: komplementer, bukan meniru. Diferensiasi pada ekonomi hijau, sektor riil, dan keuangan syariah harus disertai kepastian hukum dan tata kelola yang tidak bisa ditawar.

Pada akhirnya, financial center bukan dibangun oleh gedung, melainkan oleh kepercayaan yang tumbuh dari aturan yang konsisten dan pasar yang jujur. Pertanyaannya kini sederhana namun menentukan: apakah Indonesia siap menukar euforia proyek dengan disiplin reformasi yang panjang dan kadang tidak populer? (Orbit dari berbagai sumber, 6 Agustus 2026)