Resmi, Jakarta Kini Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Catat 67 Lokasinya!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 20 Oktober 2023 15:33 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Pemberlakuan tarif parkir tertinggi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan yang tak lolos uji emisi akan diterapkan di 67 lokasi.
Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan mulai dari pasar, taman, bangun milik pemerintah daerah, hingga kawasan parkir dan berkendara sudah mulai memberlakukan tarif parkir tertinggi.
Baca Juga: Siap-siap, Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Lebih Mahal, Catat Lokasinya
"Ada penambahan bertahap, sehingga nanti kita ada sekitar lebih kurang 65 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat, 20 Oktober 2023.
Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik
Namun pemberlakuan tarif parkir tertinggi atau disinsentif bagi kendaraan tidak lolos atau belum melakukan uji emisi dilakukan bertahap.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.
Baca Juga: Alasan Polisi Cabut Sanksi Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi di DKI Jakarta
Untuk saat ini, setidaknya sudah ada 25 lokasi milik Perumda Pasar Jaya antara lain Pasar Glodok, Pasar Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, yang menerapkan disinsentif tersebut.
Pasar Pramuka, Pasar Perumnas Klender, Pasar Pasar Baru, Pasar Johar Baru, Pasar UPB Tanah Abang Blok B dan Pasar Tebet Barat juga sudah memberlakukan aturan tersebut.
Tahap kedua, sebanyak 29 lokasi pasar yang menggunakan mesin di gerbang (gate) akan terintegrasi disinsentif dengan target akhir Oktober 2023.
Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka
Daftar 29 lokasi pasar yang akan memberlakukan distinsentif tahap kedua yaitu:
Pasar Gondangdia;
Baca Juga: Piala Dunia U20: Uruguay dan Korea Selatan Amankan Tiket Semifinal
Pasar Rawasari;
Pasar Cipulir;
Pasar Minggu;
Baca Juga: Prediksi Dampak El Nino di Indonesia, Produktivitas Panen Padi Berkurang 5 Juta Ton
Pasar Lenteng Agung;
Baca Juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku, Ini Besaran Denda dan Syarat agar Lolos Cegatan Polisi
Pasar Tebet Timur;
Baca Juga: SEA Games 2023: Prediksi dan Link Streaming Indonesia Melawan Myanmar, Waktunya Raih Puncak Klasemen
Pasar Pondok Indah;
Pasar Manggis;
Pasar Cipete Selatan;
Baca Juga: Survei Charta Politika: Bobby Nasution Ungguli Edy Rahmayadi di Sumatra Utara
Pasar UPB Induk Kramat Jati;
Pasar Jembatan Lima;
Baca Juga: Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di DKI Jakarta Rawan Pungli, Polisi: Jangan Ragu Lapor
Baca Juga: Thailand Open 2023: Lanny Ribka Tumbang, Ganda Putri Indonesia Ambyar
Pasar Palmerah;
Pasar Palmeriam;
Pasar Sunan Giri;
Baca Juga: Unik, Polda Jatim Luncurkan Aplikasi Ilmu Semeru untuk Cari Motor yang Hilang Akibat Dicuri
Pasar HWI Lindeteves;
Pasar Kedoya;
Pasar Jelambar Polri;
Baca Juga: 10 Fakta Kasus Oknum Paspampres Culik dan Aniaya Warga Bireuen Aceh hingga Tewas
Baca Juga: Berlaku Besok, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Kawasan DKI Jakarta Bakal Kena Tilang, Segini Besaran Dendanya
Pasar Cijantung;
Pasar Duren Sawit;
Baca Juga: 5 Kabupaten dengan Penduduk Paling Miskin di Jawa Barat, Ini Penyebabnya
Pasar Tanah Abang Blok F;
Pasar Jambul;
Pasar Ujung Menteng;
Baca Juga: 5 Rekomendasi Warung Makan Paling Terkenal di Jakarta Selatan, Cita Rasanya Bikin Nagih
Pasar Pulogadung;
Baca Juga: Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Bakal Terapkan Sanksi Tilang untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Pasar Tanah Abang Blok G;
Pasar Petojo Ilir;
Pasar Gembrong;
Pasar Rumput;
Baca Juga: Berikut Jadwal Lengkap Piala Dunia U17 2023, Timnas Indonesia U17 Main di Gelora Bung Tomo
Pasar Kenari dan
Pasar Cikini Ampiun.
Baca Juga: Danone Specialized Nutrition Indonesia Gelar Uji Emisi Kendaraan untuk Ciptakan Lingkungan Sehat
Baca Juga: BRI Liga 1 : PSM Makassar Melawan PSIS Semarang, Laga Dua Tim dengan Performa Kontras
Kemudian, lokasi parkir Pemda yang sudah menggunakan disinsentif antara lain kawasan parkir dan berkendara (Park and Ride):
Lebak bulus,
Kalideres,
Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: PSS Sleman Resmi Datangkan I Nyoman Ansanay dari Papua
Kampung Rambutan,
Blok M Square,
Baca Juga: Jadi Penyebab Polusi, Kendaraan Bermotor di Jakarta Wajib Uji Emisi
Baca Juga: Bursa Transfer Pegadaian Liga 2: Lepas Dua Pemain Asingnya, Malut United Gaet Jose Wilkson
Gedung Pasar Mayestik,
Gedung Taman Menteng,
Gedung parkir Pasar Baru,
Taman Ismail Marzuki,
Irti Monas,
Samsat Jakarta Barat,
Baca Juga: F1 GP Spanyol: Max Verstappen Juara Ungguli Lewis Hamilton
Baca Juga: Catat! Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Parkir Lebih Mahal untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Samsat Jakarta Timur,
Samsat Jakarta Utara atau Pusat dan
Baca Juga: FIFA Matchday: Media Asing Ternganga, War Tiket Indonesia Melawan Argentina Ludes dalam 15 Menit
Terminal Pulogebang.
"Jadi, untuk yang belum terapkan, sampai akhir Oktober ditargetkan sudah semuanya," tutup Safrin.***