Universitas Nusa Cendana Kupang Dorong Kajian Ulang UUD 1945

ORBITINDONESIA.COM - Universitas Nusa Cendana (Undana), Nusa Tenggara Timur (NTT), menekankan pentingnya kajian ulang Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 demi memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara.

Rektor Undana Prof. Maxs Sanam di Kupang, Jumat, 12 September 2025, mengatakan kajian tersebut digelar dalam seminar nasional bertema “Persatuan Indonesia yang Berkeadilan Sosial dalam Konteks Kaji Ulang UUD NRI 1945”.

“Dalam perjalanan sejarah, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan untuk memperkuat demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Namun dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang terus berkembang menuntut kita untuk senantiasa mengkaji ulang, apakah konstitusi telah benar-benar menghadirkan keadilan sosial dan menjaga persatuan bangsa secara seimbang,” katanya.

Ia menegaskan, Undana sebagai lembaga pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab moral sekaligus akademik untuk menjadi ruang dialog dan laboratorium gagasan demi memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara

“Seminar ini wujud nyata komitmen untuk menghadirkan pemikiran segar, kritis, dan konstruktif bagi pengembangan konstitusi yang berpihak kepada rakyat menjaga persatuan, dan menjamin keadilan sosial,” kata dia.

Sementara itu, Dr. Reni Suwarso dari Universitas Indonesia menyebutkan kegiatan seminar itu bagian dari sosialisasi Naskah Akademik Kaji Ulang UUD NRI 1945 yang disusun melalui kolaborasi Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri dan akademisi dari 60 kampus se-Indonesia.

Ia mengatakan upaya tersebut dimulai sejak 2023 dari Universitas Indonesia, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Buana Perjuangan dan Universitas Gajah Mada lanjut ke universitas-universitas lain.

Naskah akademik, lanjut dia, bertujuan memberikan masukan kepada MPR RI untuk melakukan kaji ulang terhadap UUD NRI 1945, hasil amandemen empat kali UUD 1945.

“Ditujukan kepada kepada MPR RI karena secara konstitusional lembaga negara inilah yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan dan penetapan UUD 1945. Saat ini Naskah Akademik ini telah diserahkan kepada Ketua MPR dan beberapa pimpinan MPR,” kata dia.***