Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Sumatra Selatan Tetapkan 3 Staf Baswalu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
ORBITINDONESIA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan menetapkan tiga staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menjadi tersangka dugaan korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Mohd Radyan, dikonfirmasi di Palembang, Kamis, 3 November 2022, ketiga tersangka itu adalah Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021), dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).
Radyan menambahkan, penetapan status tersangka setekah penyidi memeriksa 52 saksi, di antaranya Bupati Ogan Ilir periode 2017-2021 Ilyas Panji Alam, Ketua DPRD Ogan Ilir tahun 2019 Suharto.
Lalu, Kepala BPKAD Kabupaten Ogan Ilir 2017-2020, 10 orang saksi dari Bawaslu Ogan Ilir, hingga 16 orang Ketua dan Bendahara Panwascam se-Kabupaten Ogan Ilir.
Radyan menambahkan, kasus tersebut bermula sewaktu Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten setempat tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kemudian, dari hasil penyidikan diketahui bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar.
Baca Juga: Brian Kukuh: Kejaksaan Negeri Cianjur Jawa Barat Awasi Terus Pengelolaan Dana Desa
“Perhitungan BPKP itu dipertegas dengan lebih kurang ada sebanyak 5.000 bukti surat/dokumen yang telah di sita oleh penyidik Kejari Ogan Ilir,” kata dia, setelah penetapan ketiganya sebagai tersangka penyidik akan segera melakukan tindakan hukum lain seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. ***