Salah Memahami Sistem Pendidikan Singapura, Salah Menilai Pendidikan Gibran

Erviera Lovienta, alumnus magister komunikasi politik Cardiff University, Inggris, yang kini menempuh pendidikan doktoral.

Erviera Lovienta, alumnus magister komunikasi politik Cardiff University, Inggris, yang kini menempuh pendidikan doktoral.

Culture

ORBITINDONESIA.COM - Perdebatan mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperlihatkan satu persoalan yang kerap luput dari perhatian publik: seberapa jauh masyarakat Indonesia memahami sistem pendidikan di negara lain?

Tidak sedikit orang yang menilai pendidikan seseorang di luar negeri dengan menggunakan ukuran yang sepenuhnya berasal dari sistem pendidikan Indonesia. Ketika jalurnya berbeda, kesimpulan pun mudah melenceng.

Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah ijazah dapat disetarakan dengan ijazah SMA, melainkan apakah kita memahami terlebih dahulu bagaimana sistem pendidikan di negara tempat seseorang belajar bekerja. Tanpa pemahaman itu, perbedaan istilah, tahapan, dan dokumen akademik bisa menimbulkan salah tafsir.

Dalam kasus Gibran, ketidakpahaman semacam ini berisiko membuat publik menarik kesimpulan tentang pendidikan yang telah ditempuhnya berdasarkan asumsi yang belum tentu tepat.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam program Sindo Prime di SINDOnews bertajuk “Kurikulum Singapura vs Indonesia! Bedah Kerumitan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri”. Dalam wawancara itu, Erviera Lovienta, alumnus magister komunikasi politik Cardiff University, Inggris, yang kini menempuh pendidikan doktoral, menjelaskan berbagai kerumitan yang muncul ketika kualifikasi pendidikan luar negeri harus dinilai dan disetarakan di Indonesia.

Pandangan Erviera bukan semata-mata teori. Ia mengaku telah tiga kali menjalani proses penyetaraan ijazah luar negeri, masing-masing untuk jenjang SMA, sarjana, dan magister.

Pengalaman tersebut membuatnya melihat persoalan ini sebagai masalah yang lebih luas daripada polemik mengenai seorang tokoh politik. Yang perlu dievaluasi, menurut pokok pemikirannya, adalah kemampuan sistem birokrasi Indonesia membaca keragaman pendidikan internasional.

Ketika sistem pendidikan berbeda dianggap sama

Di Indonesia, masyarakat terbiasa memahami pendidikan melalui jenjang yang relatif linear: sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sarjana, magister, dan doktor. Jalur ini menjadi kerangka berpikir yang begitu umum sehingga sering dianggap sebagai satu-satunya pola pendidikan yang masuk akal.

Padahal, sistem pendidikan internasional jauh lebih beragam. Selain jalur pendidikan konvensional, terdapat program foundation, pathway, matriculation, transfer kredit, gelar ganda atau dual degree, pendidikan lintas negara atau transnational education, hingga program berbasis penelitian. Setiap jalur memiliki tujuan, struktur, persyaratan masuk, serta dokumen kelulusan yang bisa berbeda.

Di sinilah masalah penafsiran sering bermula. Ketika seseorang menempuh jalur yang tidak persis sama dengan pola pendidikan di Indonesia, publik cenderung mencoba memasukkannya ke dalam kategori yang sudah dikenal. Jika dokumennya tidak menyerupai ijazah SMA Indonesia, misalnya, sebagian orang segera menyimpulkan bahwa orang tersebut tidak pernah menempuh pendidikan yang setara dengan SMA.

Padahal, kesimpulan semacam itu tidak bisa ditarik hanya dari nama program atau bentuk dokumennya. Harus diperiksa terlebih dahulu status program tersebut, institusi penyelenggaranya, persyaratan penerimaan, materi yang dipelajari, capaian pembelajaran, serta kedudukannya dalam sistem pendidikan negara asal.

Dengan kata lain, perbedaan nama dan bentuk dokumen tidak otomatis berarti perbedaan substansi pendidikan. Sebaliknya, kemiripan nama program juga tidak otomatis membuktikan kesetaraan. Penilaian harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan istilah.

Prinsip ini penting ketika membahas pendidikan Gibran yang berkaitan dengan pengalaman belajarnya di Singapura. Sistem pendidikan Singapura memiliki struktur dan jalur yang tidak selalu identik dengan Indonesia. Karena itu, riwayat pendidikannya perlu dipahami dalam konteks sistem yang berlaku di negara tersebut, bukan langsung diukur dengan asumsi bahwa semua negara memiliki jenjang dan terminologi yang sama.

Namun, memahami perbedaan sistem bukan berarti setiap klaim mengenai pendidikan seseorang harus diterima begitu saja. Jika muncul pertanyaan tentang kesetaraan kualifikasi, jawabannya tetap harus didasarkan pada dokumen akademik, status program, serta hasil penilaian dari lembaga yang berwenang. Pemahaman terhadap sistem asing justru diperlukan agar pemeriksaan dilakukan secara tepat.

Istilah asing yang kerap disalahartikan

Erviera juga menyoroti persoalan istilah yang dalam konteks internasional memiliki arti khusus, tetapi kerap dipahami secara berbeda oleh masyarakat Indonesia.

Kata course, misalnya, sering langsung diasosiasikan dengan kursus singkat atau bimbingan belajar. Padahal, dalam dunia pendidikan berbahasa Inggris, istilah tersebut dapat merujuk pada mata kuliah, rangkaian pembelajaran, atau program studi, bergantung pada konteks penggunaannya. Menyebut suatu program sebagai course saja tidak cukup untuk menentukan tingkat maupun bobot akademiknya.

Demikian pula Certificate of Attendance. Dokumen ini umumnya menunjukkan bahwa seseorang telah mengikuti suatu kegiatan atau program. Akan tetapi, keberadaannya sendiri tidak otomatis membuktikan kelulusan ataupun kesetaraan dengan ijazah formal. Maknanya harus dibaca bersama ketentuan program dan dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, Statement of Results merupakan dokumen yang memuat hasil penilaian, sedangkan Certificate of Completion menyatakan penyelesaian suatu program sesuai ketentuan penyelenggaranya. Dalam jalur foundation atau pathway, dokumen semacam ini dapat menjadi bagian dari bukti akademik, meskipun bentuknya tidak selalu menyerupai ijazah SMA yang lazim dikenal di Indonesia.

Di sinilah ketelitian menjadi penting. Dokumen yang tidak berbentuk ijazah bukan berarti tidak memiliki nilai akademik. Namun, dokumen yang resmi juga tidak serta-merta membuktikan bahwa pemiliknya telah memenuhi seluruh persyaratan pendidikan pada jenjang tertentu.

Karena itu, pertanyaan yang tepat bukan sekadar, “Apa nama ijazahnya?” atau “Mengapa tidak ada ijazah seperti di Indonesia?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: program apa yang ditempuh, apa persyaratan masuknya, apa yang dipelajari, bagaimana hasilnya dinilai, dan apa kedudukannya dalam sistem pendidikan negara asal?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang membantu publik membedakan antara ketidakpahaman terhadap istilah dan persoalan nyata mengenai kualifikasi pendidikan.

Penyetaraan bukan sekadar mencocokkan ijazah

Kerumitan tersebut tidak hanya terjadi pada jenjang pendidikan menengah. Pada tingkat perguruan tinggi pun, sistem pendidikan internasional dapat menghasilkan kualifikasi yang tidak mudah dibandingkan secara langsung.

Dalam wawancara tersebut, Erviera menceritakan pengalamannya menjalani penyetaraan gelar sarjana melalui program dual degree yang melibatkan universitas di Malaysia dan Inggris. Ia menyebut IPK atau CGPA resminya sebesar 3,67 dikonversi menjadi 3,36 dalam surat keputusan penyetaraan di Indonesia.

Menurut penuturannya, persoalan yang ia hadapi bukan semata-mata perubahan angka, melainkan tidak adanya penjelasan yang memadai mengenai formula atau parameter konversi yang digunakan. Pengalaman itu mengangkat pertanyaan penting: jika nilai akademik seseorang diubah dalam proses penyetaraan, apakah metode dan dasar perhitungannya dapat diketahui serta dipertanggungjawabkan?

Tentu, sistem penilaian antarnegara tidak selalu dapat dikonversi dengan rumus sederhana. Perbedaan skala nilai, distribusi nilai, sistem kredit, beban studi, dan standar akademik dapat membuat perbandingan langsung menjadi tidak tepat. Karena itu, konversi tidak harus menghasilkan angka yang persis sama dengan dokumen asal.

Namun, alasan akademik di balik konversi tersebut semestinya transparan. Pemohon perlu mengetahui dasar penilaian, sementara lembaga yang berwenang harus dapat menjelaskan mengapa suatu kualifikasi dianggap setara atau tidak setara dengan kualifikasi tertentu di Indonesia.

Penyetaraan yang baik bukan berarti melonggarkan standar. Justru, penilaian yang berbasis bukti dan memiliki metodologi jelas akan lebih mampu menjaga standar akademik sekaligus menghindari keputusan yang terkesan sewenang-wenang.

Tiga hal yang tidak boleh dicampuradukkan

Salah satu gagasan penting dari wawancara Erviera adalah perlunya membedakan tiga proses yang kerap dicampuradukkan: verification, recognition, dan equivalency.

Verification berarti memeriksa keaslian dokumen atau kredensial. Apakah dokumen tersebut benar-benar diterbitkan oleh institusi yang disebutkan? Apakah data pemilik dan hasil studinya cocok dengan catatan institusi asal?

Recognition berkaitan dengan pengakuan terhadap status atau keabsahan kualifikasi dalam sistem pendidikan negara asal. Apakah institusi dan program tersebut diakui? Apakah kualifikasi itu memiliki kedudukan resmi sesuai aturan yang berlaku di negara tersebut?

Adapun equivalency adalah proses menentukan kesepadanan kualifikasi itu dengan jenjang atau kualifikasi dalam sistem pendidikan Indonesia.

Ketiganya berhubungan, tetapi tidak identik. Dokumen yang asli belum tentu setara dengan ijazah SMA Indonesia. Sebaliknya, untuk menentukan kesetaraan, penilai tidak cukup hanya melihat nama dokumen atau memeriksa keasliannya.

Pembedaan ini penting dalam perdebatan mengenai pendidikan tokoh publik. Pemeriksaan keaslian dokumen merupakan satu tahap. Memastikan status program di negara asal merupakan tahap lain. Menentukan kesetaraannya dengan jenjang pendidikan Indonesia merupakan tahap berikutnya.

Jika ketiga proses tersebut dicampuradukkan, diskusi publik mudah berubah menjadi perdebatan tentang selembar dokumen tanpa pemahaman yang cukup mengenai kualifikasi di baliknya.

Birokrasi digital belum tentu berarti transformasi digital

Erviera juga mengkritik kecenderungan birokrasi yang menyamakan digitalisasi dengan transformasi digital. Mengubah dokumen fisik menjadi berkas PDF lalu mengunggahnya ke sebuah sistem memang merupakan bentuk digitalisasi. Namun, itu belum tentu membuat proses pemeriksaan menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat.

Dalam ekosistem pendidikan internasional, dokumen akademik digital dapat dilengkapi mekanisme verifikasi langsung kepada institusi penerbit. Kredensial digital yang terhubung dengan basis data resmi memungkinkan pemeriksa memastikan keaslian informasi tanpa sepenuhnya bergantung pada salinan dokumen yang diserahkan pemohon.

Transformasi digital yang sesungguhnya semestinya mengintegrasikan proses pemeriksaan, pengakuan, dan penilaian kesetaraan. Pemohon tidak hanya diminta mengunggah dokumen, tetapi juga memperoleh kepastian mengenai tahapan pemeriksaan, persyaratan yang harus dipenuhi, dan alasan di balik keputusan yang diambil.

Bagi Indonesia, pembenahan ini bukan perkara teknis belaka. Proses penyetaraan yang berlarut-larut dan tidak transparan dapat menjadi hambatan bagi diaspora atau lulusan luar negeri yang ingin kembali bekerja dan berkontribusi di tanah air.

Negara tentu perlu mencegah pemalsuan ijazah dan memastikan bahwa kualifikasi asing benar-benar memenuhi standar yang diperlukan. Namun, perlindungan terhadap standar akademik tidak harus diwujudkan melalui prosedur yang membingungkan. Sistem yang baik justru membuat verifikasi lebih ketat, penilaian lebih rasional, dan hasilnya lebih mudah dipertanggungjawabkan.

Kembali ke polemik pendidikan Gibran

Lalu, apa kaitan seluruh persoalan tersebut dengan perdebatan mengenai pendidikan Gibran?

Pelajaran utamanya adalah bahwa penilaian terhadap riwayat pendidikan seseorang tidak boleh bertumpu pada dugaan tentang bagaimana sistem pendidikan negara lain bekerja. Jika seseorang menempuh pendidikan di Singapura, riwayatnya perlu diperiksa berdasarkan jalur yang benar-benar diikuti, dokumen yang diterbitkan, status program tersebut, serta ketentuan penyetaraan yang relevan.

Tidak tepat menyimpulkan bahwa seseorang tidak menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu hanya karena dokumennya berbeda dari ijazah yang lazim diterbitkan di Indonesia. Namun, tidak tepat pula menyatakan bahwa kualifikasi tertentu otomatis setara dengan ijazah SMA hanya karena program itu diselenggarakan oleh lembaga pendidikan di luar negeri.

Kedua kesimpulan tersebut sama-sama membutuhkan bukti.

Karena itu, perdebatan tentang pendidikan Gibran seharusnya mendorong publik untuk memeriksa fakta secara cermat, bukan memperkuat prasangka berdasarkan istilah yang belum dipahami. Riwayat pendidikan tokoh publik memang layak diperiksa, terlebih ketika berkaitan dengan persyaratan jabatan publik. Akan tetapi, pemeriksaan itu harus dilakukan dengan standar pembuktian yang sama, terlepas dari apakah hasilnya menguntungkan atau merugikan tokoh yang bersangkutan.

Ada perbedaan mendasar antara mempertanyakan keabsahan atau kesetaraan kualifikasi dan menyimpulkan bahwa seseorang tidak memiliki kualifikasi tersebut. Pertanyaan pertama merupakan bagian dari pengawasan publik yang wajar. Pertanyaan kedua membutuhkan bukti yang memadai.

Dengan demikian, pemahaman terhadap sistem pendidikan Singapura bukanlah cara untuk membela ataupun menyerang Gibran. Pemahaman itu merupakan prasyarat agar masyarakat dapat menilai persoalan pendidikannya secara tepat.

Membenahi cara berpikir, bukan sekadar membenahi dokumen

Pada akhirnya, wawancara Erviera Lovienta mengingatkan bahwa persoalan penyetaraan pendidikan asing jauh lebih luas daripada polemik tentang seorang pejabat. Ia menyangkut kemampuan birokrasi dan masyarakat Indonesia memahami dunia pendidikan yang semakin beragam.

Indonesia perlu bergerak dari pendekatan yang sekadar mencocokkan nama dokumen menuju penilaian kualifikasi berbasis bukti. Hasil pembelajaran, beban studi, persyaratan masuk, sistem penilaian, serta status institusi dan program perlu dipertimbangkan secara proporsional. Metode penilaian pun harus transparan agar keputusan dapat dijelaskan dan diuji.

Pendekatan semacam itu bukan berarti semua kualifikasi asing harus diakui begitu saja. Standar akademik tetap diperlukan. Yang perlu dihindari adalah penolakan atau penerimaan yang hanya didasarkan pada kemiripan nama ijazah, tanpa pemeriksaan substansi pendidikan yang ditempuh.

Dalam masyarakat yang semakin terhubung secara global, ketidakpahaman terhadap sistem pendidikan negara lain dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru. Perbedaan istilah dianggap sebagai bukti perbedaan jenjang, dokumen yang tidak lazim dianggap sebagai bukti ketiadaan pendidikan, dan dugaan perlahan berubah menjadi seolah-olah fakta.

Karena itu, ketika membicarakan pendidikan Gibran ataupun siapa pun yang menempuh jalur pendidikan internasional, pertanyaan pertama seharusnya bukan apakah dokumennya tampak sama dengan dokumen Indonesia. Pertanyaan pertama adalah: apa sebenarnya program yang ditempuh, bagaimana kedudukannya dalam sistem pendidikan negara asal, dan apa yang dapat dibuktikan oleh dokumen-dokumen resminya?

Dari sana, penilaian yang adil dan rasional baru bisa dimulai. Sebab, dalam urusan pendidikan, ketelitian memeriksa fakta jauh lebih penting daripada kecepatan menarik kesimpulan. ***