Kesenjangan Gaji Gender dan Kekerasan: Wajah Patriarki Indonesia

Kompasiana.com

Kompasiana.com

Wellness

ORBITINDONESIA.COM – Kesenjangan gaji gender di Indonesia kembali terlihat telanjang: rata-rata upah laki-laki Rp 3,55 juta, sementara perempuan Rp 2,80 juta. Angka Badan Pusat Statistik itu bukan sekadar statistik, melainkan potret relasi kuasa yang masih timpang di rumah, kantor, dan ruang publik. (Orbit dari berbagai sumber, 8 Juni 2026)

Isu kesenjangan gaji gender sering dibahas sebagai problem ekonomi, padahal akarnya juga sosial dan kultural. Budaya patriarki membuat kerja perempuan kerap dianggap “tambahan”, bukan pusat penghidupan keluarga. (Orbit dari berbagai sumber, 8 Juni 2026)

Di saat yang sama, kekerasan terhadap perempuan terus menjadi latar yang mengintimidasi partisipasi perempuan di ruang kerja dan ruang sosial. Komnas Perempuan lewat Catatan Tahunan 2025 menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender masih tinggi dan berulang, dengan pola impunitas yang memanjangkan luka. (Orbit dari berbagai sumber, 8 Juni 2026)

Negara sebenarnya sudah memiliki payung hukum, termasuk UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun hukum yang kuat tidak otomatis menjadi perlindungan yang terasa, jika layanan, penegakan, dan budaya institusi masih setengah hati. (Orbit dari berbagai sumber, 8 Juni 2026)

Data BPS per 5 Mei 2026 menunjukkan jarak upah rata-rata sekitar Rp 750 ribu antara laki-laki dan perempuan. Dalam skala rumah tangga, selisih itu bisa berarti biaya sekolah anak, cicilan, atau akses kesehatan yang tertunda. (Orbit dari berbagai sumber, 8 Juni 2026)

Kesenjangan gaji gender juga berkaitan dengan segregasi pekerjaan yang menempatkan perempuan pada sektor yang dinilai “lebih aman” namun berupah lebih rendah. Ketika perempuan terkonsentrasi pada kerja administratif, layanan, atau informal, mereka rentan terjebak di plafon upah yang sulit ditembus. (Orbit dari berbagai sumber, 8 Juni 2026)

Patriarki bekerja halus melalui beban kerja domestik yang tidak dibayar, lalu memotong jam kerja, energi, dan kesempatan perempuan untuk promosi. Pratama dan Lestari (2023) menekankan bahwa budaya patriarki di Indonesia masih memengaruhi pembagian peran dan persepsi kepemimpinan, sehingga kesetaraan berjalan lambat. (Orbit dari berbagai sumber, 8 Juni 2026)

Di level kantor, bias gender muncul dalam rekrutmen, penilaian kinerja, hingga penentuan “potensi”. Perempuan sering dinilai berisiko karena asumsi kehamilan, pengasuhan, atau dianggap kurang tegas, padahal itu stereotip yang tidak ilmiah. (Orbit dari berbagai sumber, 8 Juni 2026)

Kekerasan seksual di tempat kerja memperparah ketimpangan karena menciptakan iklim takut dan memaksa korban memilih diam atau keluar. UU TPKS 2022 memberi kerangka pidana dan perlindungan korban, tetapi implementasi membutuhkan SOP internal, kanal pelaporan aman, dan keberanian institusi menindak pelaku. (Orbit dari berbagai sumber, 8 Juni 2026)

Ketika pelaporan tidak aman, yang terjadi adalah “pajak sunyi” bagi perempuan: stres, kehilangan produktivitas, dan karier yang mandek. Dalam jangka panjang, perusahaan juga rugi karena talenta perempuan tersingkir bukan oleh kompetensi, melainkan oleh kekerasan dan pembiaran. (Orbit dari berbagai sumber, 8 Juni 2026)

Kesenjangan gaji gender bukan semata soal kemampuan tawar individu, tetapi soal struktur yang mengatur siapa yang dianggap layak dibayar lebih. Kita terlalu sering menyuruh perempuan “lebih percaya diri” tanpa membongkar sistem yang menghukum mereka saat bersuara. (Orbit dari berbagai sumber, 8 Juni 2026)

Patriarki modern tidak selalu tampil sebagai larangan keras, melainkan sebagai kebiasaan yang dinormalisasi. Ia hadir dalam rapat yang memotong pembicaraan perempuan, dalam promosi yang mengutamakan “chemistry”, dan dalam lelucon yang merendahkan tubuh. (Orbit dari berbagai sumber, 8 Juni 2026)

Jika negara serius, transparansi upah dan audit kesenjangan harus menjadi norma, bukan wacana. Jika perusahaan serius, kebijakan anti-pelecehan harus terukur, dengan sanksi nyata dan perlindungan korban yang tidak menyalahkan. (Orbit dari berbagai sumber, 8 Juni 2026)

Jika masyarakat serius, kerja perawatan di rumah harus dibagi adil, karena karier perempuan sering runtuh dari dapur yang tak pernah selesai. Kesetaraan bukan hadiah, melainkan koreksi atas ketidakadilan yang diwariskan terlalu lama. (Orbit dari berbagai sumber, 8 Juni 2026)

Data BPS tentang kesenjangan gaji gender dan catatan Komnas Perempuan tentang kekerasan berbasis gender menyampaikan pesan yang sama: ketimpangan itu sistemik. UU TPKS 2022 memberi arah, tetapi arah tanpa langkah hanya menjadi arsip. (Orbit dari berbagai sumber, 8 Juni 2026)

Pertanyaannya kini sederhana namun menuntut keberanian: siapa yang diuntungkan jika perempuan tetap dibayar lebih rendah dan takut bersuara. Jika kita ingin Indonesia yang adil, kita perlu mengubah cara menilai kerja, cara melindungi tubuh, dan cara membagi kuasa. (Orbit dari berbagai sumber, 8 Juni 2026)