Syahravi Laporkan Fariz RM: Polemik Hak Cipta Diantara Kata

detikHOT

detikHOT

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Polemik hak cipta lagu Diantara Kata berubah jadi duel laporan di Polda Metro Jaya. Syahravi melaporkan balik Fariz RM atas dugaan pencemaran nama baik setelah namanya disebut terang di ruang publik. Konflik ini menyorot batas etika, izin, dan tanggung jawab dalam proyek tribute album.

Syahravi adalah penyanyi muda yang mengaku ditawari membawakan lagu Fariz RM dalam proyek tribute album. Ia kemudian dilaporkan Fariz RM karena diduga menyanyikan Diantara Kata tanpa izin dan dianggap melanggar hak cipta. Situasi ini cepat membesar karena bergulir di media dan media sosial.

Kuasa hukum Syahravi, Elza Syarief, menyatakan keberatan atas pernyataan yang menyebut nama lengkap kliennya. Ia menilai cara penyebutan itu membentuk persepsi seolah Syahravi tidak beretika. Dari sini, isu bergeser dari perizinan karya ke reputasi personal.

Menurut Elza, masalah inti seharusnya mengarah ke produser berinisial SN yang disebut memprakarsai proyek. Syahravi diposisikan sebagai pihak yang menerima tawaran kerja, bukan pengendali hak dan lisensi. Argumen ini menjadi dasar mengapa laporan balik diajukan.

Laporan dugaan pencemaran nama baik diajukan pertengahan Juni 2026. Pihak Syahravi merujuk Pasal 310 Undang-Undang 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 434 KUHP. Pilihan pasal berlapis menunjukkan strategi untuk memperkuat peluang pembuktian di tahap penyelidikan.

Kasus ini juga memantulkan ketegangan klasik antara musisi senior dan talenta baru. Publik cenderung membelah: satu sisi menuntut penghormatan hak cipta, sisi lain menuntut perlindungan dari pembunuhan karakter. Dalam atmosfer viral, satu kutipan bisa mengalahkan fakta kontraktual.

Konflik Syahravi vs Fariz RM menegaskan bahwa sengketa musik di Indonesia sering melompat dari ranah perizinan ke ranah pidana. Padahal, banyak sengketa hak cipta idealnya diselesaikan lewat klarifikasi lisensi, pembagian royalti, dan jalur perdata. Ketika narasi publik lebih dulu terbentuk, ruang mediasi cepat menyempit.

Di titik ini, pertanyaan kunci ialah: siapa yang memegang kendali izin dan siapa yang bertanggung jawab memastikan clearance hak. Dalam praktik industri, produser, label, atau penyelenggara proyek sering menjadi pihak yang mengurus izin mekanikal dan komunikasi dengan pemilik hak. Jika benar ada produser SN yang menginisiasi, maka rantai tanggung jawab perlu dibuka terang.

Masalah berikutnya adalah “penyebutan nama lengkap” di ruang publik. Dalam logika pencemaran nama baik, yang diuji bukan hanya fakta, tetapi juga konteks, niat, dan dampak terhadap kehormatan. Elza menekankan adanya kerugian reputasi karena kliennya telah membangun “image positif” sebagai musisi.

Namun, publik juga menuntut standar transparansi saat hak cipta diduga dilanggar. Fariz RM sebagai pencipta punya kepentingan melindungi karya dan otoritas moral atas lagu. Ketegangan ini memperlihatkan dua hak yang saling bergesekan: hak ekonomi dan moral pencipta, serta hak atas nama baik pihak yang dituduh.

Data tren menunjukkan sengketa musik makin sering diperdebatkan di ruang digital sebelum masuk ruang sidang. Platform media sosial mempercepat penghakiman, sementara dokumen izin dan korespondensi biasanya tidak ikut viral. Akibatnya, opini publik kerap dibangun dari potongan pernyataan, bukan kronologi lengkap.

Kasus tribute album juga punya kompleksitas tersendiri. Proyek penghormatan sering melibatkan aransemen baru, rekaman ulang, dan distribusi digital yang memerlukan izin berlapis. Tanpa tata kelola yang rapi, penyanyi bisa menjadi “wajah” yang diserang meski bukan pemegang keputusan.

Rujukan pasal yang dipakai pihak Syahravi memperlihatkan perubahan lanskap hukum pidana pasca pembaruan KUHP. Pasal 310 UU 1/2023 dan Pasal 434 KUHP menjadi instrumen untuk menguji batas kritik, tuduhan, dan penyebaran informasi yang merugikan kehormatan. Dalam konteks ini, proses pembuktian akan sangat bergantung pada rekam jejak pernyataan dan dampaknya.

Jika perkara berlanjut, aparat akan memeriksa apakah pernyataan yang dipersoalkan merupakan fakta yang dapat dibuktikan atau opini yang menyerang martabat. Mereka juga akan menilai apakah ada itikad baik untuk menyelesaikan sengketa secara proporsional. Ini penting agar hukum tidak berubah menjadi panggung saling balas laporan.

Kasus Syahravi melawan Fariz RM adalah cermin rapuhnya tata kelola izin di industri musik. Saat kontrak dan lisensi tidak jelas, publik dipaksa menebak siapa yang salah. Dalam kabut itu, musisi muda sering menjadi tumbal karena paling mudah disorot.

Di sisi lain, pencipta lagu berhak marah ketika karya dipakai tanpa izin. Hak cipta bukan sekadar uang, tetapi juga kontrol atas bagaimana karya ditampilkan dan diinterpretasi. Namun, kemarahan yang disalurkan lewat serangan personal berisiko mengaburkan substansi.

Pernyataan Elza tentang “etika” dan penyebutan nama lengkap menandai pergeseran dari sengketa karya menjadi sengketa kehormatan. Ini berbahaya karena fokus publik berpindah dari dokumen izin ke drama reputasi. Ketika itu terjadi, penyelesaian rasional makin sulit.

Yang paling krusial adalah menempatkan produser atau pengelola proyek di pusat pertanggungjawaban. Jika benar SN yang menawarkan dan mengatur proyek, maka transparansi perizinan harus ditagih ke sana. Membiarkan penyanyi menjadi sasaran utama hanya memperpanjang lingkaran salah alamat.

Kasus ini juga memberi pelajaran tentang disiplin komunikasi publik. Pihak yang bersengketa perlu membatasi pernyataan yang menghakimi sebelum fakta lengkap diuji. Sekali label “tidak beretika” menempel, kerusakan reputasi bisa lebih permanen daripada putusan pengadilan.

Polemik hak cipta lagu Diantara Kata kini tidak lagi semata soal izin, tetapi juga soal nama baik. Syahravi memilih jalur hukum untuk melawan narasi yang dianggap merusak reputasi, sementara Fariz RM menegaskan hak pencipta atas karya. Dua laporan ini memperlihatkan betapa cepat konflik musik berubah menjadi konflik personal.

Industri musik membutuhkan prosedur izin yang tegas, tertulis, dan mudah diaudit. Produser dan pengelola proyek harus menjadi garda depan clearance hak, bukan bersembunyi di balik wajah penyanyi. Tanpa itu, setiap tribute bisa berubah menjadi tragedi hukum.

Pada akhirnya, publik patut bertanya: apakah kita sedang melindungi karya, atau justru menikmati keributan yang mengorbankan orang. Jika hukum dipakai untuk menertibkan, maka etika komunikasi harus ikut ditegakkan. Di antara kata-kata yang viral, kebenaran sering tertinggal.

(Orbit dari berbagai sumber, 7 Juli 2026)