Laporan Aliansi Pemuda Membuahkan Hasil, Pelaku Pengancaman Kegiatan Beribadah di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka
ORBITINDONESIA.COM - Koordinator Aliansi Pemuda Untuk Toleransi Beragama (APTB), Aditya Nugraha, selaku pelapor kasus dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama di GKPI Rajeg, memberikan pernyataan resmi menyusul informasi yang diterima terkait SP2HP Nomor B/SP2HP/2630/IX/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 10 Oktober 2026 dari Polresta Tangerang.
Aditya membenarkan bahwa informasi laporan polisinya dengan Nomor LP/B/1017/IX/2026/SPKT/Polresta Tangerang tertanggal 21 September 2026, yang dilaporkan atas peristiwa 20 September 2026, telah resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan sejak 30 September 2026.
"Kami menerima informasi dari penyidik bahwa pelaku hari ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bukti bahwa laporan kami tidak berhenti, tapi terus berjalan. Penyidik bekerja sangat serius dan profesional," tegas Aditya Nugraha di Tangerang, Jumat, 10 Oktober 2026.
Menurut Aditya, keseriusan Polresta Tangerang terlihat dari masifnya pemeriksaan saksi. Tercatat lebih dari 20 saksi telah dipanggil dan di BAP, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga warga sekitar.
Poin paling krusial dalam SP2HP tersebut adalah telah dilakukannya gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap satu orang berinisial A.C.P. Aditya menyebut langkah ini sebagai tonggak penting penegakan hukum toleransi di Kabupaten Tangerang.
"Kami mengapresiasi keberanian penyidik menetapkan Sdr. Aji Cahyono Putra sebagai tersangka. Ini pesan tegas bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi intoleran yang mengganggu kebebasan beribadah," ujarnya dengan nada tajam.
Aditya yang juga merupakan Koordinator APTB menegaskan, kasus yang menjerat Pasal 303 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP ini bukan soal pribadi, melainkan soal konstitusi dan masa depan keberagaman di Banten.
"Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dijamin Pasal 29 UUD 1945. Ketika ada yang mencoba menghalangi sarana ibadah, itu sama saja melawan konstitusi," katanya.
Meski telah ada penetapan tersangka, Aditya menyatakan, pihaknya tidak akan berhenti mengawal. Aliansi Pemuda Untuk Toleransi Beragama akan terus memantau proses pemberkasan hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak ada celah yang memperlambat.
"Kami akan kawal sampai ke pengadilan. Jangan sampai kasus ini masuk angin. Kami minta penyidik segera rampungkan pemberkasan dan kirim ke JPU agar ada kepastian hukum dan efek jera," tegasnya.
Aditya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda lintas iman di wilayah Rajeg, untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan aksi balasan yang provokatif.
Terakhir, ia berharap kasus ini menjadi preseden baik bagi seluruh jajaran aparat di Indonesia bahwa setiap laporan terkait intoleransi beragama harus ditindaklanjuti secara cepat dan transparan demi menjaga kerukunan umat beragama. ***