Para Ahli PBB Mengecam Lonjakan Serangan terhadap Warga Palestina di Seluruh Wilayah Pendudukan
Pasukan Israel memblokir akses keluar-masuk dengan penghalang besi, membatasi pergerakan warga Palestina di Hebron, Tepi Barat, Palestina pada 8 Agustus 2026.
InternasionalORBITINDONESIA.COM - Para ahli PBB pada hari Senin, 10 Agustus 2026, mengecam "eskalasi tajam" serangan terhadap warga sipil Palestina di seluruh wilayah pendudukan Palestina selama bulan Juli, serta memperingatkan akan memburuknya situasi hak asasi manusia yang "sudah sangat parah," lapor Anadolu.
Dalam sebuah pernyataan, para ahli tersebut menyebutkan bahwa pasukan Israel menewaskan sekitar 160 warga Palestina di Gaza selama bulan Juli, sehingga jumlah korban tewas sejak gencatan senjata diberlakukan pada Oktober 2025 menjadi lebih dari 1.200 jiwa.
"Tidak ada tempat yang aman di Gaza," ujar mereka, seraya menyoroti pembunuhan di kawasan pengungsian yang padat penduduk, serangan terhadap rumah sakit dan tempat penampungan, serta penghancuran bangunan tempat tinggal.
Para ahli juga memperingatkan bahwa akses kemanusiaan masih sangat terbatas, di mana lahan pertanian, air bersih, dan pasokan pertanian sebagian besar tidak dapat diakses.
"Genosida terus berlangsung tanpa henti," bunyi pernyataan tersebut.
Di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, setidaknya 14 warga Palestina tewas pada bulan Juli—sebagian besar terjadi dalam 10 hari terakhir bulan tersebut—menurut keterangan para ahli.
Mereka juga menyoroti lonjakan serangan oleh pemukim Yahudi Israel, dengan mencatat lebih dari 20 insiden di seluruh Tepi Barat dalam satu akhir pekan menyusul kekerasan mematikan di Tell, sebelah barat daya Nablus; di sana, empat pria Palestina dari satu keluarga tewas ditembak dalam bentrokan yang melibatkan pemukim Yahudi bersenjata dan tentara Israel.
"Teror oleh pemukim (Yahudi) bukanlah tindakan spontan; hal itu terjadi di bawah perlindungan—dan sering kali dengan partisipasi—pasukan pendudukan Israel, seiring dengan rekor perluasan permukiman, penghancuran bangunan secara massal, perampasan lahan, dan penutupan kamp pengungsi dalam waktu lama—semuanya didukung dan didorong oleh anggota kabinet Israel," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Para ahli mendesak kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Internasional (ICJ), akses kemanusiaan tanpa hambatan, perlindungan warga sipil, serta pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum internasional.
"Setelah dua tahun berlalu, alih-alih dipaksa untuk patuh, Israel justru dibiarkan mempercepat kebijakan-kebijakan yang oleh Mahkamah telah dinyatakan melanggar hukum," ungkap pernyataan tersebut. “Negara-negara yang membantu atau mendukung Israel—baik secara politik, militer, maupun finansial—dalam mempertahankan situasi yang melanggar hukum ini, dengan sendirinya telah melanggar hukum internasional.”
“Hal ini mencederai sendi utama tatanan hukum multilateral, terlebih lagi di tengah terjadinya genosida dan kampanye pembersihan etnis yang dinyatakan secara terbuka,” tambah para pakar tersebut.
Dalam pendapat penasihatnya pada bulan Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa keberadaan Israel yang terus berlanjut di wilayah pendudukan Palestina adalah tindakan yang melanggar hukum, serta menyerukan agar situasi tersebut diakhiri sesegera mungkin. ***