Komnas Perempuan dan Kasus YTR: Penganiayaan atau Penyiksaan PBB?

detikNews

detikNews

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Pernyataan Komnas Perempuan soal kasus YTR di Bandung yang disebut belum masuk definisi “penyiksaan” versi Konvensi Anti Penyiksaan PBB memicu amarah publik. Di ruang digital, kalimat itu terdengar seperti pengerdilan luka korban, meski lembaga kemudian meminta maaf dan menegaskan YTR mengalami penganiayaan berat serta kekerasan berbasis gender berlapis.

Kontroversi berawal dari pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, pada peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, 26 Juni 2026. Ia menyatakan kasus YTR belum bisa dilihat sebagai “penyiksaan” dalam definisi Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) karena mensyaratkan tujuan tertentu dan elemen keterlibatan negara.

Sondang mengakui ada “severe pain” atau penderitaan berat pada korban. Namun ia menekankan perlunya memeriksa apakah ada pembiaran atau pengabaian negara, misalnya saat korban melapor tetapi tidak ditindaklanjuti.

Di saat yang sama, Komnas Perempuan juga menyebut peristiwa itu sebagai penganiayaan berat yang terencana dan berulang. Lembaga mendesak visum menyeluruh agar bila ada kekerasan seksual, pelaku dapat dijerat pasal berlapis termasuk UU TPKS.

Masalahnya bukan sekadar istilah, melainkan bagaimana istilah membentuk persepsi publik tentang keadilan. Ketika lembaga negara menyebut suatu kasus “belum penyiksaan” di forum Hari Anti Penyiksaan, publik menangkapnya sebagai penyangkalan terhadap kebiadaban yang kasatmata.

CAT yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1998 memang menekankan unsur pelaku aparat negara atau keterlibatan negara melalui perintah maupun pembiaran. Dalam kerangka itu, kekerasan oleh aktor privat bisa dikategorikan “penyiksaan” bila negara gagal mencegah, melindungi, atau menindak secara memadai.

Di titik ini, Komnas Perempuan sebenarnya sedang berbicara pada ranah hukum internasional yang teknis. Namun komunikasi kebijakan yang teknis tanpa jembatan bahasa publik hampir selalu berakhir menjadi bumerang.

Komnas Perempuan lalu meralat dengan permohonan maaf dan menyebut kasus YTR sebagai KBGtP berlapis yang ekstrem, sadis, dan merendahkan martabat manusia. Mereka menegaskan kasus itu memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana, dan dalam pemahaman sehari-hari dapat disebut “penyiksaan” karena tingkat penderitaannya.

Di sinilah pelajaran penting muncul: satu kata bisa menggeser fokus dari korban ke debat definisi. Padahal inti yang dinanti publik ialah percepatan pemulihan korban, penguatan pembuktian, dan hukuman maksimal bagi pelaku.

Pernyataan awal juga membuka pertanyaan yang lebih tajam tentang “pengabaian negara” yang disebut Komnas Perempuan. Jika benar ada fase laporan yang tidak ditanggapi atau ada kelengahan pengawasan, maka unsur pembiaran negara bukan sekadar wacana akademik.

Komnas Perempuan menyatakan telah menurunkan tim ke Bandung untuk pendalaman. Publik layak menagih hasil temuan itu dalam bentuk kronologi layanan, respons aparat, dan rekomendasi perbaikan, bukan sekadar kesimpulan normatif.

Dari sisi penegakan hukum, dorongan visum menyeluruh relevan untuk mengunci pembuktian. UU TPKS memberi ruang penjeratan berlapis bila ditemukan unsur kekerasan seksual, dan ini dapat memperkuat rasa keadilan korban.

Yang paling mengganggu dari polemik ini adalah jarak antara bahasa lembaga dan bahasa korban. Ketika korban mengalami disabilitas permanen dan penderitaan multidimensi, publik tidak sedang meminta kuliah tentang definisi, melainkan keberpihakan yang terdengar tegas.

Komnas Perempuan boleh benar secara kerangka CAT, tetapi tetap keliru secara strategi komunikasi. Dalam isu kekerasan berbasis gender, ketepatan istilah harus berjalan bersama empati publik yang eksplisit dan tidak bersyarat.

Kalimat “belum penyiksaan” seharusnya sejak awal disertai penegasan paralel: ini penganiayaan berat, ini kekerasan ekstrem, dan negara wajib memastikan pelaku dihukum maksimal. Tanpa itu, ruang tafsir akan diisi kecurigaan bahwa lembaga sedang mengecilkan tragedi.

Lebih jauh, debat ini menyingkap problem struktural: Indonesia masih sering terjebak pada diksi, bukan eksekusi. Ukuran keberhasilan bukan pada menangnya argumen definisi, melainkan pada cepatnya perlindungan, kualitas pembuktian, dan konsistensi putusan.

Permintaan maaf Komnas Perempuan adalah langkah korektif yang penting. Namun permintaan maaf hanya bermakna bila diikuti transparansi temuan lapangan dan peta pembenahan layanan negara agar kasus serupa tidak berulang.

Kasus YTR seharusnya menjadi cermin bahwa kekerasan ekstrem terhadap perempuan bisa terjadi di ruang yang dekat, dan sering terlambat dikenali oleh sistem. Di atas kertas, definisi “penyiksaan” bisa berlapis, tetapi di tubuh korban, luka tidak mengenal kategori.

Publik berhak menuntut dua hal sekaligus: ketelitian hukum dan ketegasan moral. Pertanyaannya kini, setelah polemik reda, apakah negara akan berhenti pada klarifikasi, atau benar-benar membangun mekanisme yang membuat korban berikutnya tak perlu berteriak sendirian? (Orbit dari berbagai sumber, 8 Juli 2026)