Sengketa Hak Cipta Fariz RM vs Syahravi, Reputasi Musisi Muda Teruji

detikHOT

detikHOT

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Sengketa hak cipta Fariz RM vs Syahravi atas lagu Diantara Kata berubah menjadi ujian reputasi bagi musisi muda di industri musik Indonesia. Syahravi mengaku nama baiknya terdampak, meski jadwal manggung belum terganggu, karena banyak pihak mempertanyakan kredibilitasnya.

Syahravi terlibat dalam album tribute Fariz RM: 45 Tahun Berkarya yang dirilis Oktober 2024. Dalam proyek itu, ia membawakan sekaligus mengaransemen ulang Diantara Kata, lagu Fariz RM yang pertama kali muncul di album Panggung Perak pada 1981.

Namun proyek tribute yang mestinya menjadi perayaan justru menjadi pangkal sengketa dugaan pelanggaran hak cipta. Fariz RM melaporkan Syahravi ke Polda Metro Jaya pada Juli 2025, dan proses hukumnya masih bergulir.

Syahravi menyebut ia menerima tawaran tersebut sebagai kehormatan. Ia menegaskan sejak berkarya pada 2015, ia selalu mengedepankan karya orisinal dan bekerja dengan etiket profesional.

Dalam perkara seperti ini, publik jarang membedakan antara “aransemen ulang” yang berizin dan “penggunaan tanpa izin” yang berpotensi melanggar. Akibatnya, isu hukum cepat berubah menjadi vonis sosial, bahkan sebelum pengadilan berbicara.

Syahravi mengatakan kerugian utamanya adalah reputasi, bukan panggung. Ia mengaku harus berulang kali menjelaskan posisinya kepada rekan bisnis dan pelaku industri yang mempertanyakan niat serta etiketnya.

Ia juga membantah narasi bahwa ia mengabaikan somasi. Menurutnya, komunikasi terkait perkara itu sudah berjalan sekitar satu tahun dan ia merasa selalu kooperatif.

Di sisi lain, laporan polisi dari Fariz RM menunjukkan betapa sensitifnya hak cipta dalam proyek tribute. Tribute kerap melibatkan banyak pihak, sehingga garis tanggung jawab antara penyanyi, arranger, label, dan manajemen bisa kabur di mata publik.

Kasus ini memperlihatkan satu kenyataan industri musik Indonesia yang sering luput dibicarakan. Ketika administrasi lisensi tidak transparan, yang pertama kali tumbang justru kepercayaan, lalu menyusul reputasi dan peluang kerja.

Sengketa hak cipta Fariz RM dan Syahravi seharusnya dibaca sebagai peringatan tentang tata kelola, bukan sekadar drama selebritas. Jika proyek tribute yang berniat menghormati karya senior bisa berujung laporan pidana, berarti ada celah komunikasi dan dokumentasi yang serius.

Syahravi menekankan hubungan personal mereka sempat baik, bahkan ia pernah menjenguk Fariz RM saat menghadapi perkara narkoba. Detail ini penting, karena memperlihatkan konflik bisa lahir bukan dari permusuhan, melainkan dari perbedaan tafsir tentang izin dan kontrol karya.

Dalam iklim digital, reputasi adalah mata uang yang lebih rapuh daripada pendapatan panggung. Sekali nama dikaitkan dengan “pelanggaran hak cipta”, stigma dapat menempel lama, meski kelak fakta hukumnya berbeda.

Karena itu, industri perlu menormalisasi standar kerja yang tegas dan tertulis. Kontrak lisensi, pembagian royalti, dan persetujuan aransemen harus menjadi prosedur wajib, bukan sekadar “saling percaya” di belakang panggung.

Sengketa hak cipta Fariz RM vs Syahravi mengajarkan bahwa penghormatan pada karya tidak cukup dengan niat baik dan aransemen yang rapi. Ia membutuhkan bukti izin yang jelas, jalur komunikasi yang terdokumentasi, dan tanggung jawab yang tidak saling lempar.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, publik layak menahan diri dari penghakiman instan. Pertanyaannya, apakah industri musik Indonesia siap membangun ekosistem yang melindungi pencipta tanpa menghancurkan generasi penerus hanya karena prosedur yang abu-abu.

(Orbit dari berbagai sumber, 8 Juli 2026)