Nadiem Makarim Pertanyakan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Hukumonline

Hukumonline

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Kasus Nadiem Makarim dan tuntutan uang pengganti Rp5,6 triliun memantik debat baru tentang batas antara harta pribadi dan kerugian negara. Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nadiem menilai tuntutan jaksa mencomot angka dari LHKPN 2022, bukan dari aliran dana negara yang nyata.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem membayar uang pengganti Rp5,6 triliun yang terdiri dari Rp4,8 triliun dan Rp809 miliar. Dasarnya, jaksa menilai Nadiem tidak dapat membuktikan harta tersebut berasal dari pendapatan yang sah.

Dalam pleidoi pribadi pada Selasa, 2 Juni, Nadiem menolak logika itu dan meminta ukuran yang lebih ketat. Ia menegaskan uang pengganti seharusnya bertumpu pada pembuktian aliran dana yang langsung bersumber dari keuangan negara.

Ia juga menyorot asal-usul angka Rp4,8 triliun yang menurutnya diambil dari LHKPN 2022. Nadiem menyebut data kepemilikan saham GoTo yang ia laporkan tiap tahun bersifat terbuka dan dapat diakses publik.

Di titik ini, perdebatan bukan lagi sekadar angka, melainkan metodologi pembuktian. Uang pengganti dalam perkara korupsi idealnya mengembalikan kerugian negara atau keuntungan yang dinikmati terdakwa, sehingga rantai sebab-akibat harus terlihat.

Nadiem menyebut saham GoTo sempat melambung saat IPO 2022 lalu turun drastis pada 2023. Ia menekankan saham itu sudah dimiliki lima tahun sebelum ia menjabat menteri, sehingga fluktuasi pasar tidak otomatis identik dengan hasil kejahatan.

Ia menyodorkan perbandingan yang menohok di ruang sidang. “Tuntutan Uang Pengganti yang harus saya bayar adalah tiga kali lipat dari kerugian negara yang dihitung oleh BPKP, dan sepuluh kali lipat dari nilai kekayaan saya di akhir masa jabatan,” ujarnya.

Pernyataan itu menyasar satu titik rawan dalam penegakan hukum korupsi, yakni ketika instrumen pemulihan aset berubah menjadi hukuman finansial yang tidak presisi. Jika uang pengganti ditarik dari “ketidakmampuan membuktikan” tanpa memetakan asal-usul dana, maka LHKPN berisiko diperlakukan seperti daftar target, bukan alat transparansi.

Di sisi lain, jaksa memang memiliki mandat untuk mengejar aset yang diduga terkait tindak pidana dan menutup celah penyamaran kekayaan. Namun standar “diduga” tetap menuntut konstruksi bukti yang menghubungkan harta dengan perbuatan, bukan sekadar ketidaksinkronan administratif.

Nadiem juga menegaskan selama persidangan tidak terbukti ada uang negara masuk ke kantong pribadinya maupun ke GoTo. Klaim ini, bila benar-benar tidak terbantahkan, memperkuat argumen bahwa tuntutan uang pengganti harus berangkat dari jejak transaksi yang konkret.

Kasus Nadiem Makarim memperlihatkan benturan dua kebutuhan yang sama-sama penting, yaitu agresivitas pemberantasan korupsi dan kepastian hukum. Pemberantasan korupsi akan kehilangan legitimasi bila publik melihat angka tuntutan lebih mirip “perkiraan maksimum” ketimbang hasil pembuktian yang rapi.

Justru di era keterbukaan, LHKPN seharusnya mendorong pejabat melaporkan kekayaan tanpa rasa takut dipelintir menjadi bukti tunggal. Ketika orang yang melaporkan secara terbuka tetap dihantam tuntutan berbasis valuasi pasar yang volatil, pesan yang sampai ke birokrasi bisa salah arah.

Kalimat Nadiem, “Apabila saya dikenakan uang pengganti, tidak akan ada pejabat yang mau jujur mengumumkan kekayaannya,” perlu dibaca sebagai alarm, bukan pembelaan diri semata. Negara membutuhkan efek jera bagi koruptor, tetapi juga membutuhkan insentif institusional agar transparansi tidak berubah menjadi bumerang.

Uang pengganti Rp5,6 triliun dalam kasus Nadiem Makarim akhirnya menguji satu prinsip dasar, yaitu hukuman harus mengikuti bukti, bukan mengikuti angka yang tampak besar. Jika pengadilan memutuskan standar pembuktian yang ketat dan terukur, publik mendapat kepastian bahwa pemulihan aset tidak melompat dari fakta.

Namun jika tuntutan berbasis LHKPN dan fluktuasi saham dianggap cukup, maka transparansi pejabat bisa memasuki zona ketakutan baru. Pada akhirnya, yang perlu dijaga bukan hanya kerasnya penindakan, tetapi juga keadilan prosedural yang membuat publik percaya bahwa kebenaran dibangun dari jejak, bukan dari asumsi. (Orbit dari berbagai sumber, 8 Juni 2026)