Restorative Justice Kasus Penganiayaan Mantan ART Masih Terbuka

detikHOT

detikHOT

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Peluang restorative justice dalam kasus penganiayaan mantan ART disebut masih terbuka, ketika kuasa hukum mendorong jalan damai melalui saling memaafkan. Di tengah sorotan publik atas kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, kata “damai” terdengar menenangkan sekaligus mengundang tanya.

Kasus penganiayaan mantan ART kembali menegaskan relasi kuasa yang timpang di ruang domestik, tempat kerja yang sering luput dari pengawasan. Ketika proses hukum berjalan, muncul opsi restorative justice yang mengedepankan pemulihan dan kesepakatan para pihak.

Kuasa hukum menekankan pentingnya saling memaafkan agar perkara bisa selesai tanpa eskalasi konflik. Namun publik kerap khawatir, “memaafkan” berubah menjadi tekanan halus pada korban untuk mengalah demi cepatnya penyelesaian.

Di Indonesia, pekerja rumah tangga masih berada dalam posisi rentan karena kerja mereka berlangsung di balik pintu rumah. Kekerasan dalam relasi kerja seperti ini sering sulit dibuktikan, sementara korban menghadapi risiko stigma dan ketergantungan ekonomi.

Restorative justice dalam praktik penegakan hukum Indonesia dipromosikan untuk perkara tertentu, terutama yang kerugiannya dapat dipulihkan dan pelakunya menunjukkan penyesalan. Namun kekerasan terhadap manusia, apalagi yang menyisakan trauma, menuntut kehati-hatian ekstra agar pemulihan tidak berubah menjadi penghapusan tanggung jawab.

Data Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan beberapa tahun terakhir berulang kali menempatkan kekerasan dalam ranah personal sebagai kasus yang dominan dilaporkan. Pola ini menunjukkan rumah bukan selalu ruang aman, dan pekerja domestik sering berada di lapisan paling rentan dalam hierarki keluarga-majikan.

Di titik ini, pertanyaan kuncinya bukan sekadar “bisa damai atau tidak,” melainkan “damai untuk siapa dan dengan syarat apa.” Restorative justice yang sehat mensyaratkan persetujuan korban yang bebas, informasi yang utuh, serta jaminan pemulihan yang nyata.

Jika korban memaafkan karena takut, lelah, atau ditekan, maka yang terjadi bukan pemulihan melainkan pemindahan beban. Negara tetap wajib memastikan ada akuntabilitas, karena kekerasan bukan sengketa biasa yang cukup ditebus dengan permintaan maaf.

Restorative justice dapat relevan bila fokusnya pada pemulihan korban, termasuk biaya perawatan, pendampingan psikologis, dan jaminan keamanan dari intimidasi. Kesepakatan juga harus terdokumentasi, terukur, dan diawasi agar tidak menjadi transaksi sosial yang menguntungkan pihak yang lebih kuat.

Dalam kasus penganiayaan mantan ART, ruang privat sering membuat saksi terbatas dan bukti bergantung pada visum serta kronologi korban. Karena itu, mekanisme damai tidak boleh mengurangi standar pembuktian dan tidak boleh menutup peluang korban memperoleh keadilan bila kesepakatan dilanggar.

Gagasan “saling memaafkan” terdengar luhur, tetapi bisa menjadi slogan yang menutupi ketimpangan. Memaafkan adalah hak korban, bukan kewajiban moral yang ditagihkan oleh situasi atau opini publik.

Restorative justice seharusnya tidak dipahami sebagai jalan pintas untuk merapikan reputasi atau menghindari konsekuensi hukum. Ia harus menjadi proses yang menempatkan martabat korban sebagai pusat, bukan sebagai syarat administratif agar perkara cepat selesai.

Di ruang domestik, relasi majikan-ART sering menyatu dengan relasi “keluarga” yang semu, sehingga batas profesional mudah kabur. Saat kekerasan terjadi, narasi “sudah dianggap keluarga” kadang dipakai untuk meminta korban menahan diri, padahal keluarga justru semestinya melindungi.

Jika restorative justice dipilih, publik berhak menuntut transparansi prinsipil tanpa membuka data pribadi korban. Yang perlu diketahui adalah apakah ada pendamping korban, apakah ada restitusi yang layak, dan apakah ada jaminan non-pengulangan yang dapat diuji.

Lebih jauh, kasus seperti ini mengingatkan bahwa perlindungan pekerja rumah tangga tidak cukup mengandalkan itikad baik. Tanpa standar kerja, mekanisme pengaduan, dan pengawasan, rumah akan tetap menjadi “zona abu-abu” bagi pelanggaran hak.

Peluang restorative justice dalam kasus penganiayaan mantan ART memang masih terbuka, tetapi pintu itu tidak boleh menjadi lorong gelap yang menelan suara korban. Damai yang bermartabat hanya lahir ketika korban benar-benar pulih, pelaku bertanggung jawab, dan negara hadir sebagai penjamin keadilan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang layak kita simpan adalah sederhana namun menentukan: apakah kita mengejar ketenangan cepat, atau keadilan yang membuat kekerasan tak mudah terulang. (Orbit dari berbagai sumber, 8 Juli 2026)