Usulan Hapus Pajak JHT: Potongan PPh 21 dan Beban Buruh

CNN Indonesia

CNN Indonesia

Nasional

ORBITINDONESIA.COM – Usulan hapus pajak JHT kembali memantik debat lama tentang keadilan fiskal bagi buruh. Said Iqbal meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurunkan pajak manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen.

Dalam usulnya, Said juga meminta pembebasan pajak untuk pesangon, jaminan pensiun, dan THR. Ia menilai pemajakan saat pencairan JHT adalah pajak berganda karena upah sudah dipotong PPh Pasal 21.

Namun Direktorat Jenderal Pajak menegaskan JHT bukan komponen penghasilan kena pajak yang dipotong bulanan. Karena itu, pajak saat JHT dibayarkan dipandang sebagai pemajakan atas penghasilan yang baru “muncul” ketika manfaat diterima.

Aturan pajak JHT bukan kebijakan baru yang lahir kemarin sore. Dasarnya ada pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan rincian teknisnya pada PMK Nomor 16 Tahun 2010.

Secara teknis, JHT yang dicairkan sekaligus dapat dikenai PPh Pasal 21 karena dikategorikan sebagai penghasilan. Jika dicairkan paling lama dua tahun sejak peserta memenuhi syarat, tarif finalnya 0 persen sampai Rp50 juta.

Di atas Rp50 juta, tarif final menjadi 5 persen untuk bagian manfaat yang melampaui batas tersebut. Skema ini terlihat “ringan” di atas kertas, tetapi tetap terasa sebagai pemotongan pada momen paling sensitif bagi pekerja.

Masalahnya berubah tajam ketika pencairan melewati dua tahun. Pada titik itu, pajaknya tidak final dan masuk tarif progresif PPh Pasal 17.

Tarif progresif berarti 5 persen hingga Rp60 juta, lalu 15 persen untuk Rp60–250 juta, dan 25 persen untuk Rp250–500 juta. Setelah itu naik lagi menjadi 30 persen untuk Rp500 juta–Rp5 miliar dan 35 persen di atas Rp5 miliar.

Di sinilah desain kebijakan bisa menimbulkan paradoks kesejahteraan. Pekerja yang menunda pencairan demi bertahan hidup lebih lama justru berpotensi menghadapi tarif lebih tinggi.

Argumen “pajak berganda” dari serikat buruh perlu diuji dengan kacamata akuntansi pajak. Jika iuran JHT dari pemberi kerja dan pekerja tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak bulanan, maka pajak saat pencairan bukan pengulangan, melainkan pemajakan yang tertunda.

Tetapi keadilan pajak tidak hanya soal definisi, melainkan juga soal timing dan daya tahan rumah tangga. JHT sering dicairkan saat PHK, sakit, atau transisi kerja, ketika rupiah terakhir punya nilai sosial paling besar.

Karena itu, diskusi yang lebih relevan adalah apakah negara ingin menempatkan JHT sebagai instrumen perlindungan sosial atau sebagai objek pajak biasa. Bila JHT diperlakukan seperti “tabungan darurat” pekerja, maka pemajakan di pintu keluar memang terasa kontraproduktif.

Usulan hapus pajak JHT adalah sinyal politik yang jelas: negara diminta hadir di sisi buruh pada saat paling rentan. Namun kebijakan fiskal tidak bisa hanya dibangun dari rasa simpati, karena ada konsekuensi penerimaan negara dan konsistensi sistem pajak.

Jika JHT dibebaskan total, pemerintah perlu menjawab dua pertanyaan. Pertama, apakah pembebasan itu tepat sasaran untuk pekerja berpendapatan rendah, atau justru menguntungkan pencairan besar yang tidak selalu identik dengan kelompok rentan.

Kedua, bagaimana desain pengganti yang tetap adil dan sederhana. Opsi yang lebih presisi bisa berupa perluasan tarif final 0 persen, peningkatan ambang Rp50 juta, atau perlakuan khusus bagi pencairan akibat PHK dan kondisi darurat.

Di sisi lain, serikat buruh juga perlu mendorong transparansi komponen JHT. Publik berhak tahu porsi iuran pekerja, iuran pemberi kerja, dan hasil pengembangannya, karena setiap komponen bisa memiliki perlakuan pajak yang berbeda.

Tarik-menarik ini menunjukkan satu hal: pajak bukan sekadar angka, melainkan narasi tentang siapa yang ditolong lebih dulu. Ketika pekerja merasa dipotong dua kali, itu tanda ada jurang komunikasi dan jurang kepercayaan yang harus ditutup.

Perdebatan pajak JHT pada akhirnya adalah perdebatan tentang martabat kerja dan fungsi negara. Aturan boleh sah, tetapi kebijakan tetap harus diuji pada dampaknya di meja makan keluarga pekerja.

Jika JHT adalah bantalan terakhir saat badai ekonomi, maka pemotongan di saat pencairan harus dihitung dengan hati-hati. Pertanyaannya, negara ingin dikenal sebagai pemungut yang rapi, atau pelindung yang peka pada saat genting.

(Orbit dari berbagai sumber, 7 Juli 2026)