PPh Royalti Penulis 1,5 Persen: Insentif Ekraf dan IP

ORBITINDONESIA.COM – Penurunan PPh royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen final dipuji sebagai sinyal kuat bahwa negara mulai serius melindungi ekonomi kreatif. Ketua Umum DPP Gekrafs Kawendra Lukistian menyebut kebijakan pajak royalti penulis ini akan menguatkan ekosistem berbasis kekayaan intelektual (IP) dari buku hingga konten digital.

Selama bertahun-tahun, royalti penulis kerap dipandang sebagai penghasilan kecil yang dipotong pajak besar, sementara biaya riset dan kerja kreatif tidak pernah murah. Di saat yang sama, digitalisasi mengubah pola konsumsi, membuat pendapatan penulis makin tidak stabil.

Pemerintah melalui rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyepakati penurunan tarif PPh royalti penulis menjadi 1,5 persen final. Kebijakan ini disebut sebagai aspirasi yang diperjuangkan sejak 2017 dan kini diharapkan segera implementatif.

Kawendra menekankan penulis adalah sumber hulu bagi 17 subsektor ekonomi kreatif, dari penerbitan, film, animasi, televisi, game, musik, hingga periklanan. “Penulis menghasilkan banyak karya literasi, narasi, konsep, dan ide yang menjadi penggerak ke-17 asubsektor ekonomi kreatif,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Logikanya sederhana, ketika pajak royalti turun, pendapatan bersih kreator naik, lalu insentif untuk menulis dan memproduksi karya ikut menguat. Efek lanjutan bisa merambat ke rumah produksi, label, studio gim, agensi iklan, hingga platform digital yang hidup dari pasokan cerita dan ide.

Namun, pajak yang rendah bukan otomatis berarti ekosistem sehat, karena masalah utama penulis sering berada pada kontrak dan transparansi pelaporan royalti. Tanpa standar perjanjian yang adil, penurunan PPh bisa terasa kecil dibanding kebocoran nilai yang terjadi di hulu-hilir rantai bisnis.

Di banyak industri kreatif, nilai terbesar justru terkunci pada lisensi, adaptasi, dan turunan IP, sementara penulis kerap hanya menerima porsi awal yang minim. Karena itu, insentif pajak perlu dibaca sebagai pintu masuk reformasi yang lebih besar, bukan garis finis.

Kebijakan PPh royalti penulis 1,5 persen final adalah langkah progresif, karena mengakui penulis sebagai pekerja kreatif strategis, bukan pelengkap. Kawendra menyebut dukungan ini berdampak lintas sektor, sebab penulis hadir dari skenario film sampai copywriting dan storytelling merek.

Tetapi keberpihakan negara akan diuji pada detail implementasi, terutama definisi royalti, mekanisme pemotongan, dan kesederhanaan administrasi bagi penulis individu. Jika prosedurnya rumit, manfaatnya bisa terserap oleh penerbit besar atau agregator, sementara penulis lepas tetap kesulitan mengakses haknya.

Yang juga perlu diawasi adalah ketepatan sasaran, karena tarif final yang rendah bisa memancing pengalihan pos pendapatan agar terlihat sebagai royalti. Negara perlu menjaga keseimbangan, yakni melindungi kreator sekaligus menutup celah penyalahgunaan.

Kawendra berharap kebijakan ini segera direalisasikan dan benar-benar tepat sasaran agar memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional. “Yang paling penting sekarang adalah memastikan kebijakan ini benar-benar implementatif dan tepat sasaran sehingga mampu memperkuat ekosistem ekraf nasional,” tuturnya.

Pada akhirnya, pajak yang lebih ringan memberi ruang napas, tetapi martabat penulis ditentukan oleh ekosistem yang transparan dan adil. Jika negara sudah menurunkan PPh, pertanyaan berikutnya adalah, beranikah industri membuka data royalti dan menempatkan penulis sebagai pemilik nilai, bukan sekadar pemasok cerita. (Orbit dari berbagai sumber, 3 Juni 2026)