Pajak E-Commerce PPh 22 Mulai Juli 2026: Marketplace Jadi Pemungut
ORBITINDONESIA.COM – Pajak e-commerce lewat skema PPh Pasal 22 akan memasuki babak baru ketika marketplace ditunjuk sebagai pemungut mulai Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan ini bukan pajak tambahan, melainkan pergeseran mekanisme agar kepatuhan lebih mudah dan persaingan dengan pedagang offline lebih setara.
Selama ini, banyak pedagang online membayar pajak secara mandiri, atau tidak membayar sama sekali karena minim literasi dan rumitnya administrasi. Di sisi lain, pedagang offline merasa menjadi pihak yang paling “terlihat” dan paling mudah dipungut.
Purbaya mengakui adanya protes langsung dari pelaku usaha offline. “Mereka bayar PPN kok yang online nggak bayar,” ujarnya di DPR RI pada 29 Juni 2026.
Kebijakan ini menempatkan platform e-commerce sebagai simpul data transaksi, sekaligus simpul pemungutan PPh Pasal 22. Secara teknis, negara memindahkan beban kepatuhan dari jutaan merchant ke segelintir platform yang sistemnya sudah terintegrasi.
Logikanya sederhana dan efektif: pajak dipungut di titik yang paling mudah diawasi. Model seperti ini lazim dalam administrasi pajak modern, karena menekan biaya pengawasan dan memperkecil ruang “shadow economy” di ekonomi digital.
Purbaya menyebut penerapan kemungkinan mulai Juli 2026, sambil menunggu pengecekan final dengan Ditjen Pajak. Pernyataan “rasanya akan seperti itu” menunjukkan arah kebijakan sudah diputus, tinggal dirapikan pada level aturan dan kesiapan sistem.
Namun, friksi bisa muncul pada detail implementasi, terutama soal klasifikasi merchant, pemetaan omzet, dan sinkronisasi data identitas pajak. Jika data merchant tidak rapi, pemungutan bisa keliru, baik memungut yang seharusnya bebas maupun meloloskan yang seharusnya patuh.
Pemerintah menekankan UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dipungut pajak. Ini penting sebagai bantalan politik dan sosial, karena mayoritas pedagang kecil di marketplace berada pada rentang omzet yang fluktuatif dan sering sulit dibuktikan tanpa sistem pencatatan yang baik.
Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak adalah pengakuan bahwa negara mengejar efisiensi lewat “pemungutan di hulu.” Kebijakan ini realistis, tetapi juga menandai perubahan relasi kuasa, karena platform menjadi perpanjangan tangan fiskus.
Di atas kertas, narasi “bukan pajak baru” terdengar menenangkan. Di lapangan, banyak merchant akan merasakan perubahan sebagai pemotongan langsung yang lebih “terasa,” karena uang keluar sebelum sempat dikelola sebagai modal putar.
Di sinilah komunikasi publik menjadi kunci, bukan sekadar sosialisasi. Negara perlu menjelaskan perbedaan PPh dan PPN, menjelaskan siapa yang kena dan siapa yang bebas, serta membuka kanal keberatan yang cepat dan murah.
Jika tidak, kebijakan yang diniatkan menyeimbangkan “playing field” justru bisa memukul pedagang kecil yang tidak paham administrasi. Keadilan fiskal bukan hanya soal memungut lebih banyak, tetapi memungut dengan cara yang tidak membutakan akses orang kecil pada ekonomi digital.
Pajak e-commerce melalui PPh 22 yang dipungut marketplace bisa menjadi langkah besar menutup celah kepatuhan dan merapikan ekonomi digital. Tetapi keberhasilannya akan ditentukan oleh akurasi data, desain pengecualian Rp500 juta yang benar-benar bekerja, dan mekanisme koreksi yang manusiawi.
Pada akhirnya, pertanyaan kuncinya bukan sekadar “siapa yang dipungut,” melainkan “apakah sistem ini membuat pelaku usaha lebih tertib tanpa membuat mereka takut bertumbuh.” Jika pajak adalah tanda negara hadir, maka cara memungutnya harus membuat warga merasa dipandu, bukan diburu. (Orbit dari berbagai sumber, 7 Juli 2026)