DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Denny JA: Yang Percaya Hak Asasi Manusia Malah Dipenjara?

image
Posisi Hak Asasi Manusia di Dalam RUU KUHP.

Oleh: Denny JA

ORBITINDONESIA – Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) segera dicatat dunia dan sejarah sebagai skandal jika tak ada revisi pada pasal tentang consensual sex di Pasal 415, 416: Zina, Kumpul Kebo.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Sejarah dunia akan mencatat respon Presiden Joko Widodo akrab disapa Jokowi; Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan; Airlanggga Hartarto selaku Ketua Umum; Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Gerindra, Susilo Bambang Yudhoyono/Agus Harimurti Yudhoyono selaku pimpinan Partai Demokrat; Surya Paloh selaku Ketua Umum Nasional Demokrat, dan ketua umum partai lain tentang apakah mereka melindungi warga negaranya secara setara.

Akan dicatat apakah mereka melawan, atau malah menyetujui atau paling sedikit membiarkan, sehingga warga yang percaya paham hak asasi manusia di Indonesia (soal Rights To Privacy, consensual sex) dipenjara melalui  KUHP yang baru (jika tak ada revisi pada pasal 415, 416)?

Baca Juga: Diplomasi Jokowi

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Kita di Indonesia sudah terbiasa dengan paham “Bagimu Agamamu, Bagiku Agamaku.” Berbagai paham yang berbeda bahkan bertentangan tentang agama dapat hidup berdampingan. Beda paham agama tidak dipenjara.

Yang satu boleh meyakini bahwa Yesus (Nabi Isa) wafat disalib. Yang lainnya boleh meyakini fakta sejarah yang bertentangan: Yesus (Nabi Isa) tak wafat disalib.

Yang satu boleh meyakini Nabi Ibrahim akan mengurbankan anaknya yang bernama Ishak. Yang lain boleh meyakini fakta sejarah yang bertentangan lainnya: bukan Ishak tapi Ismail yang akan dikurbankan.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Bahkan dua fakta sejarah yang berbeda, bertentangan, boleh diyakini oleh siapa saja. Perbedaan ini tak membuat yang berbeda masuk penjara.

Baca Juga: Anda Sakit tidak Kunjung Sembuh dengan Berbagai Obat, Ini Solusinya Menurut Dokter Zaidul Akbar

Kita juga terbiasa dengan paham “Bagimu Tuhanmu, Bagiku Tuhanku.”

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Kita sudah rileks saja jika ada warga negara menyembah Tuhannya pergi ke masjid dan menghadap kiblat. Atau pergi ke gereja sama sekali tak menghadap kiblat.  Atau sama sekali tak ke mesjid, tak ke gereja, tapi hanya bermeditasi saja.

Tuhan hal yang paling penting bagi mayoritas publik Indonesia. Toh, mereka yang berbeda untuk hal yang teramat penting tidak masuk penjara.

Lalu mengapa yang percaya pada hak asasi manusia, mengenai consensual sex, malah dipenjara jika RUU KUHP resmi menjadi KUHP, tanpa revisi pasal 415, 416?

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Baca Juga: Nathalie Holscher Ceritakan Gugatan Cerainya Melawan Sule kepada Paula di Kanal Youtube Baim Paula

Bukankah di era google semua bisa melacak informasi itu. Bahwa tak hanya ada 4.200 agama sekarang ini (1).

Bahwa tak hanya ada banyak paham tentangl Tuhan sekarang ini. Tapi juga saat ini banyak paham seksual, sesuai keyakinannya masing-masing.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Mengapa tak diberlakukan hal yang sama: “Bagimu Paham Seksualmu, Bagiku Paham Seksualku.”

Yang percaya hubungan seksual di luar pernikahan itu berdosa, walau suka sama suka, silahkan saja. Paham seksual ini dihormati. Silahkan hidup dan boleh juga mendakwahkannya.

Baca Juga: Piala Presiden: PSSI Resmi Kirim Nota Protes ke Federasi Sepak Bola ASEAN AFC

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Tapi warga negara yang percaya hak asasi manusia, yang resmi diakui Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), dan Indonesia menjadi anggota PBB, bahwa hubungan seksual sesama orang dewasa, sejauh suka sama suka, itu hal yang boleh-boleh saja, mengapa mereka yang meyakini paham ini dipenjara?

Mengapa mereka dikriminalisasi?

Bagaimana jika selingkuh, suka sama suka tapi dengan suami atau istri orang lain?

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

Itu masalah moral dan selesaikan dengan hukum perdata. Tapi itu bukan wilayah tindakan kriminal!

Baca Juga: Berapa Gaji Seorang Pimpinan Muhammadiyah

Bukankah ini tak hanya cacat konsep tapi sebuah skandal?

Baca Juga: Permohonan Layanan Melonjak, Sandi Andaryadi: Imigrasi DKI Jakarta Harus Bekerja Prima

Di era abad 21, di Indonesia; warga yang percaya hak asasi manusia, paham modern untuk mengenai consensual sex, malah dipenjara!

Tapi yang percaya aneka keyakinan dari ribuan tahun lalu boleh-boleh saja.

Maka, warga negara di Indonesia, yang percaya pada Bhineka Tunggal Ika, bersatulah!

Baca Juga: Denny JA: Puisi Esai Waktunya Masuk Kampus dan Sekolah

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Bingung, Apakah Harus Foto Bersama atau Berjabat Tangan dengan Mohammed bin Salman

Para wartawan, civil society, para pemimpin, para penulis, intelektual, para seniman kreator, individu yang percaya aneka keyakinan di Indonesia sejauh tak ada kekerasan dan pemaksaan harus dilindungi, bersatulah!

Kita masih percaya kepada Presiden Jokowi, Megawati. Kita masih percaya kepada Airlangga Hartarto, Prabowo Subianto, SBY/AHY. Kita juga masih percaya kepada Surya Paloh dan ketua umum partai lainnya.

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun Resmikan Laboratorium Peradilan Pidana Universitas Yarsi

Kita masih percaya mereka bisa diandalkan menjaga Indonesia dengan falsafah Bhineka Tunggal Ika.

Bahwa warga negara harus dilindungi secara setara, tak hanya yang percaya pada agama, tapi juga kepada keyakinan lain dan juga Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Piala Presiden: Borneo FC ke Final Melawan Arema FC

Baca Juga: Pembunuh Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus Jadi Tersangka, Sandi Andaryadi: Kami Apresiasi Polda Metro Jaya

Ini prinsip negara modern. Yang bisa dikriminalkan hanya yang universal diyakini semua penduduk dunia sebagai kejahatan seperti: pembunuhan, pencurian, penipuan.

Makan babi, walau dosa bagi umat Islam, itu tidak universal karena tidak diyakini umat lain, sehingga tak bisa dikriminalkan.

Paham hubungan seksual antarorang dewasa, sejauh suka sama suka, walau tak terikat pernikahan, itu bagian dari hak asasi manusia. Prinsip ini juga tak bisa dikriminalkan.

Baca Juga: Warga Negara Asing Asal Korea Selatan Jadi Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus

Bersatulah menjaga Indonesia agar tak dibawa ke masa silam yang mana perbedaan keyakinan masuk penjara!

Baca Juga: Korporasi Hitam, Melegamkan Hukum

Presiden Jokowi dan pimpinan partai bertindaklah. Sejarah akan mencatat. Jangan biarkan warga negara Indonesia yang percaya paham modern yang disetujui PBB, tentang consensual sex, dipenjara melalui pasal 415, 416 RUU KUHP.

Baca Juga: Di Gedung Long See Tong Kota Padang, Mahfud MD Janji Perjuangkan Hak Adat

Jagalah Bhineka Tunggal Ika, yang mana paham agama, keyakinan, dan paham nonagama seperti hak asasi manusia modern boleh hidup berdampingan, secara damai. ***

12 Juli 2022

CATATAN:

  1. Kini sudah tercatat hadir 4.200 agama di dunia

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Janjikan Tunjangan Ibu Hamil, Guru Mengaji, dan Bebaskan Pajak Bumi Bangunan

https://www.reddit.com › commentsThere are about 4200 religions in the world

Berita Terkait