DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

WOW, Fakta 914 Kendaraan Dinas Pemkab Pamekasan Nunggak Bayar Pajak! Bahkan Sejak Tahun 2017

image
WOW, Fakta 914 Kendaraan Dinas Pemkab Pamekasan Nunggak Bayar Pajak!

ORBITINDONESIA.COM- Urusan pajak kini memang sedang ramai. Terbaru, kendaraan dinas di Pemkab Pamekasan nunggak bayar pajak.

Kantor Samsat Pamekasan belum lama ini merilis sebanyak 914 unit kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Pamekasan nunggak pajak.

Pahkan ratusan kendaraan dinas itu nunggak bayar pajak pajak sejak 2017 hingga Februari 2023. Berikut fakta yang menarik disimak.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Surga Tersembunyi di Kabupaten Kuningan yang Bikin Sandiaga Uno Terpukau! Kemenparekraf Bahkan Siap Mengawal

Total pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp260 juta.

Perinciannya, pada 2017 sebanyak 96 unit kendaraan tercatat menunggak, terdiri dari 84 unit kendaraan dinas roda dua.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Kemudian 12 unit kendaraan roda empat dengan potensi nilai pajak sekitar Rp11 juta.

Baca Juga: Viral Kakek Mario Dandy Rupanya Mantan Pangdam Diponegoro, Ini Gaji yang Diterima Seorang Panglima Kodam

Lalu pada 2018, sebanyak 75 unit kendaraan roda dua dan 20 unit kendaraan roda empat dengan potensi pajak Rp15 juta.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Administrator Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Pamekasan Hidayaturrohman mengungkap sejumlah fakta.

"Pada tahun 2019 ada sebanyak 56 unit roda dua dan 21 unit roda empat dengan nilai Rp12 juta," kata Hidayaturrohman, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ketika Artificial Intelligence Membantu Pelukis

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Selanjutnya pada 2020, jumlah kendaraan yang tidak membayar pajak naik signifikan menjadi 109 unit kendaraan.

Rinciannya sebanyak 81 unit roda dua dan 28 unit roda empat dengan estimasi tunggakan pajak sebesar Rp26 juta.

Lalu, pada 2021 naik dua kali lipat menjadi 252 kendaraan yang terdiri dari 113 roda dua dan 139 roda empat dengan potensi pajak Rp107 juta.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Baca Juga: Kemenag: Biaya Haji Disesuaikan, Kuota Tahun ini Kembali Normal

Sementara pada 2022 belum ada penurunan signifikan.

Tercatat 243 kendaraan tidak membayar pajak, yakni 172 roda dua dan 71 roda empat dengan nilai Rp61 juta.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Per Januari 2023, tercatat sebanyak 42 unit kendaraan belum membayar pajak.

Rinciannya sebanyak 28 unit kendaraan roda dua dan 14 unit kendaraan roda empat dengan nilai Rp28 juta

Hidayaturrohman mengaku, pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan Sekda Pemkab Pamekasan dua tahun lalu.

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Akam tetapi, kata Hidayaturrohman tidak ada perkembangan.

"Kami juga turun langsung melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa," katanya.

"Sebab pelat merah bukan hanya ada di dinas tapi di pemerintah desa juga, dan kami telah memberikan sosialisasi."

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

"Hingga membuat inovasi pelayanan pembayaran pajak di desa, akan tetapi tidak membuahkan hasil," katanya.

Dayat berharap, tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Pamekasan segera teratasi.

Tentu semi kelancaran tata kelola pemerintah, karena pajak penerimaan negara ini juga dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat

Baca Juga: Permohonan Layanan Melonjak, Sandi Andaryadi: Imigrasi DKI Jakarta Harus Bekerja Prima

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur kini mengusut kasus tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas.

Tunggakan terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setempat dalam tujuh tahun terakhir ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Pamekasan Sahrul Munir menyampaikan sejumlah tanggapan.

Baca Juga: Denny JA: Puisi Esai Waktunya Masuk Kampus dan Sekolah

"Kasus ini perlu diusut, karena sepengetahuan kami, semua kendaraan dinas yang aktif selalu membayar pajak sesuai ketentuan," katanya..

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, untuk kendaraan roda dua, pajak ditanggung oleh pengguna.

Sedangkan roda empat oleh masing-masing organisasi perangkat daerah.

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun Resmikan Laboratorium Peradilan Pidana Universitas Yarsi

Selama ini, semua OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan selalu mengajukan pencairan anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas.

"Kecuali kendaraan dinas yang memang rusak, atau sudah tidak dipergunakan lagi," kata dia.

Karena itu, sambung Sahrul, pihaknya perlu menelusuri lebih lanjut tentang kasus tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut.

Baca Juga: Pembunuh Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus Jadi Tersangka, Sandi Andaryadi: Kami Apresiasi Polda Metro Jaya

"Ada kemungkinan yang menunggak ini datanya sudah dihapus atau sudah rusak, akan tetapi memang belum dilaporkan dan di-update di Samsat Pamekasan. Kalau aktif pasti bayar," katanya.***

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.

Berita Terkait