Didik J. Rachbini: Pendidikan Gratis dari SD hingga Perguruan Tinggi Negeri - Gerakan Baru dari SBY ke Prabowo
Oleh Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., Rektor Universitas Paramadina
ORBITINDONESIA.COM - Menanggapi permintaan Menteri Zulkifli Hasan mengenai mahalnya biaya jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN), Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa dirinya akan mengadakan rapat kabinet terbatas. Menurutnya, pemerintah harus mewujudkan pendidikan gratis mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri.
Pernyataan tersebut cukup mengejutkan. Bahkan, seorang sahabat saya yang merupakan guru besar berkomentar bahwa Menteri Keuangan mungkin akan kebingungan menghadapi gagasan tersebut. Namun, jika melihat gerak tangan dan semangat Presiden ketika menyampaikan pidatonya, tampak bahwa pernyataan itu disampaikan dengan sungguh-sungguh dan penuh keyakinan.
Ini merupakan pidato kedua Presiden Prabowo yang saya dengarkan secara langsung. Sebelumnya, ketika masih menjadi kandidat presiden pada 2024, Prabowo juga menyampaikan gagasan serupa dalam acara Indef 100 Ekonom yang dipandu Aviliani.
Pertanyaannya sekarang adalah: bagaimana para menteri menerjemahkan gagasan dan semangat tersebut ke dalam kebijakan yang konkret?
Pendidikan gratis bukanlah sesuatu yang mustahil diwujudkan. Bahkan, lebih dari separuh fondasinya telah dibangun sekitar dua dekade lalu, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Program wajib belajar 12 tahun mulai diperkuat melalui kebijakan pemerintah, termasuk ketika Bambang Sudibyo menjabat Menteri Pendidikan Nasional. Negara memberikan bantuan biaya operasional sekolah kepada berbagai satuan pendidikan, bukan hanya sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta, termasuk sekolah yang dikelola organisasi masyarakat seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Dalam praktiknya, sejumlah sekolah swasta memiliki kemampuan pembiayaan sendiri yang lebih besar daripada bantuan pemerintah. Dengan demikian, sekolah negeri dan swasta dapat tetap berjalan melalui sumber pendanaan masing-masing untuk mendukung tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Setelah sekitar dua dekade, fondasi pendidikan dasar dan menengah tersebut seharusnya dilanjutkan ke jenjang berikutnya. Sayangnya, kelanjutan menuju pendidikan menengah atas dan pendidikan tinggi belum mendapatkan perhatian yang sebanding.
Kini, Presiden Prabowo dapat melanjutkan fondasi tersebut menuju wajib belajar 15 tahun, yakni pendidikan gratis hingga sekolah menengah atas, khususnya di sekolah negeri.
Gagasan ini tidak sulit diwujudkan apabila pemerintah pusat memperkuat program-program yang telah dijalankan oleh sejumlah pemerintah daerah. Pemerintah DKI Jakarta, misalnya, telah menjalankan program pendidikan gratis dari SD hingga SMA, termasuk memberikan dukungan kepada sebagian sekolah swasta melalui pembiayaan APBD.
Provinsi Banten juga menjalankan program serupa hingga jenjang SMA, dengan bantuan sekitar Rp250.000 per siswa setiap bulan. Sekitar 800 sekolah disebut masuk dalam program tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Papua Barat, dan sejumlah provinsi lainnya telah menjalankan program pendidikan gratis secara bertahap dengan kemampuan anggaran masing-masing.
Program pendidikan gratis hingga SMA akan semakin kuat apabila pemerintah pusat memberikan dukungan yang lebih sistematis kepada pemerintah daerah. Karena itu, gerakan baru Presiden Prabowo untuk memperluas pendidikan gratis hingga SMA perlu segera diterjemahkan menjadi kebijakan nasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, yang hadir bersama saya dalam pidato tersebut, perlu mengambil langkah konkret untuk mendeklarasikan dan mempersiapkan pelaksanaan wajib belajar 15 tahun.
Bagaimana dengan pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri?
Langkah pertama adalah mengevaluasi kebijakan pemerintahan sebelumnya yang mendorong PTN mencari sumber pendanaan sendiri secara semakin luas, dengan alasan keterbatasan anggaran negara. Salah satu konsekuensinya adalah berkembangnya jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru.
Dalam perkembangannya, sejumlah PTN memiliki jumlah mahasiswa yang sangat besar, seperti sekitar 80.000 mahasiswa di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), 65.000 di Universitas Brawijaya (UB), dan 75.000 di Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagaimana angka yang saya sebutkan dalam konteks ini.
PTN memperoleh otonomi yang luas, termasuk dalam pengelolaan kelembagaan dan penerimaan mahasiswa. Namun, kewenangan tersebut dapat menimbulkan persoalan apabila tidak disertai pengawasan dan tata kelola yang memadai.
Jalur mandiri kemudian berkembang menjadi salah satu sumber pendapatan bagi PTN. Dalam praktiknya, mahasiswa dapat dibebani biaya tinggi melalui skema penerimaan tertentu. Ketika pengawasan pemerintah pusat lemah, kewenangan yang luas tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi.
Kasus-kasus yang kemudian ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi perlu dievaluasi secara serius.
Dengan munculnya kasus korupsi berulang dan adanya gagasan baru Presiden mengenai pendidikan gratis, jalur mandiri serta praktik komersialisasi penerimaan mahasiswa baru di PTN perlu ditinjau kembali secara mendasar.
Persoalannya bukan hanya terletak pada perilaku sejumlah oknum. Desain kebijakan juga harus diperiksa. Ketika perguruan tinggi diberi kewenangan luas untuk menentukan mekanisme penerimaan sekaligus besaran biaya, terdapat risiko bahwa penerimaan mahasiswa lebih dipandang sebagai instrumen finansial daripada proses akademik yang berlandaskan meritokrasi.
Kewenangan menentukan biaya masuk mahasiswa, jika tidak disertai transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat, dapat mendorong komersialisasi pendidikan. Dalam kondisi tertentu, komersialisasi tersebut berpotensi berkembang menjadi penyalahgunaan kewenangan dan korupsi.
Karena itu, evaluasi terhadap jalur mandiri tidak cukup dilakukan dengan mengganti atau menghukum oknum. Pemerintah perlu meninjau kembali desain kelembagaan, sistem pembiayaan, mekanisme seleksi, serta batas kewenangan PTN dalam menentukan biaya pendidikan.
Pemerintah kini memiliki kesempatan untuk memulai kebijakan pendidikan gratis di PTN agar mahasiswa yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat akademik tidak terhalang oleh kendala ekonomi.
Jalur mandiri yang dikembangkan sebagai instrumen bagi PTN untuk mencari pendanaan sendiri tidak sepatutnya terus dipertahankan dalam bentuk yang mendorong pembebanan biaya tinggi kepada mahasiswa.
Pendidikan tinggi harus tetap berlandaskan meritokrasi, kemampuan akademik, dan keadilan akses. Mahasiswa dari keluarga kurang mampu harus memperoleh prioritas melalui mekanisme seleksi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, negara tidak hanya memperluas akses pendidikan, tetapi juga memastikan bahwa perguruan tinggi tidak berubah menjadi institusi yang menilai kemampuan calon mahasiswa terutama berdasarkan kemampuan membayar.
Pembiayaan pendidikan tinggi dapat dirancang melalui pembagian peran antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).
Di PTN, penerimaan mahasiswa baru perlu dibatasi sesuai kapasitas akademik, fasilitas, kualitas pengajaran, dan kebutuhan pembangunan nasional. Proses penerimaan tetap harus berlandaskan meritokrasi dan kemampuan akademik, dengan prioritas akses bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi.
PTN tidak semestinya dibebani tugas utama untuk mencari pendapatan komersial. Perguruan tinggi negeri, terutama yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), perlu diarahkan menjadi research university yang kuat.
Sejumlah PTN sebenarnya telah memiliki sumber pendanaan tambahan, termasuk endowment fund dari berbagai sumber. Potensi tersebut dapat dikembangkan dengan tata kelola yang transparan dan tidak membebani mahasiswa secara berlebihan.
Melalui efisiensi, penataan kapasitas kelembagaan, dan right sizing, pemerintah dapat merancang dukungan anggaran operasional yang lebih rasional. PTN utama dapat memperoleh dana operasional sekitar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, sedangkan PTN yang lebih kecil dapat memperoleh dukungan sekitar Rp200–500 miliar, sesuai kebutuhan dan kapasitasnya.
Sudah saatnya Indonesia juga mengembangkan PTN daerah yang pembiayaannya melibatkan pemerintah daerah. Dengan mengambil sebagian dari anggaran pendidikan nasional yang mencapai sekitar Rp769 triliun, pemerintah dapat mulai membangun skema pendidikan gratis di PTN secara bertahap dan terarah.
Mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi dapat memilih perguruan tinggi swasta, yang sebagian besar pembiayaannya bersumber dari masyarakat. Dengan demikian, pendidikan tinggi dapat ditopang oleh dua sumber utama, yaitu anggaran negara melalui APBN dan pembiayaan masyarakat.
Sementara itu, mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi memperoleh prioritas untuk memasuki PTN, tentu melalui proses seleksi yang tetap berlandaskan meritokrasi dan kemampuan akademik.
PTS juga perlu dikelola secara efisien. Perguruan tinggi swasta menengah dengan jumlah mahasiswa antara 6.000 hingga 12.000 orang, misalnya, dapat dirancang untuk beroperasi secara efisien dengan anggaran sekitar Rp100–200 miliar, bergantung pada program studi, fasilitas, dan kebutuhan operasionalnya.
Jika PTS dapat mengembangkan efisiensi semacam itu, PTN pun seharusnya mampu melakukan penataan kelembagaan dan pembiayaan secara lebih baik.
Menurut saya, gagasan Presiden Prabowo mengenai pendidikan gratis dari SD hingga perguruan tinggi negeri bukanlah sesuatu yang tidak masuk akal. Tantangannya terletak pada kemampuan para menteri untuk menerjemahkan gagasan tersebut menjadi kebijakan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan.
Para menteri terkait harus bekerja secara sigap, serius, dan cerdas. Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi perlu menyusun desain pembiayaan yang memungkinkan gagasan tersebut dijalankan secara bertahap.
Hal yang tidak kalah penting adalah melakukan relokasi dan penataan kembali anggaran pendidikan, yang jumlahnya mencapai sekitar Rp769 triliun. Anggaran tersebut perlu diarahkan secara lebih jelas agar benar-benar mendukung tujuan utama pendidikan nasional.
Anggaran pendidikan tidak boleh terfragmentasi dalam berbagai program yang tidak memiliki keterkaitan kuat dengan peningkatan kualitas dan akses pendidikan. Semangat dan arahan Presiden Prabowo justru dapat menjadi momentum untuk mengembalikan anggaran pendidikan kepada tujuan konstitusionalnya.
Karena itu, pernyataan Presiden mengenai pendidikan gratis semestinya tidak membuat Menteri Keuangan maupun para menteri yang membidangi pendidikan menjadi bingung. Sebaliknya, pernyataan tersebut dapat menjadi kesempatan untuk melakukan pembenahan besar-besaran dalam sistem pembiayaan pendidikan nasional.
Semangat Presiden yang disampaikan dengan penuh keyakinan merupakan momentum penting bagi dunia pendidikan. Tantangannya kini adalah bagaimana semangat tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan yang realistis, terukur, adil, dan berkelanjutan demi mewujudkan amanat konstitusi: mencerdaskan kehidupan bangsa. ***