DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Lengkap, Ini Syarat Pendaftaran Calon Bintara PK TNI AL Gelombang II Tahun 2022

image
persyaratan pendaftaran Calon Bintara PK TNI AL Gelombang II Tahun 2022 dibuka.

ORBITINDONESIA - Berikut ini adalah persyaratan pendaftaran Calon Bintara PK TNI AL Gelombang II Tahun 2022 yang telah dibuka.

Pendaftaran Calon Bintara PK TNI AL Gelombang II Tahun 2022 ini bagi masyarakat yang tertarik mengabdi kepada bangsa dan negara dengan menjadi prajurit TNI Angkatan Laut.

Baca Juga: Selasa Ini, Vladimir Putin Akan Dilantik Sebagai Presiden Rusia untuk Masa Jabatan ke-5

Simak baik-baik pendaftaran Calon Bintara PK TNI AL Gelombang II Tahun 2022 agar tidak salah saat mendaftar:

Baca Juga: Usai Menyendiri, Shin Jimin Eks AOA Gabung Agensi Baru

Persyaratan Umum

Baca Juga: Diberi Tiket Gratis, Klub Qatar Al Duhail FC Minta Bantuan Dukungan Suporter Indonesia

1. Persyaratan Calon.

a. Persyaratan Umum. Setiap calon prajurit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;

Baca Juga: Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan Sehingga Jadi Rp7 Triliun

- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

- setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945;

- berusia maksimal 22 tahun dan minimal 17 tahun 9 bulan pada saat pembukaan pendidikan pertama;

Baca Juga: Piala Asia Putri U17: Indonesia Dipermalukan Filipina

- sehat jasmani dan rohani termasuk tidak pernah terlibat penggunaan narkoba;

- tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

- berkelakuan baik & tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat); dan

Baca Juga: China Respons Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr yang Tolak Gunakan Meriam Air di Kapal Penjaga Pantai

- lulus seleksi yang dilaksanakan oleh tim Panda serta Panpus yang ditunjuk Kasal.

b. Persyaratan lain calon Bintara non Kompetensi:

- pria atau wanita dengan tinggi badan minimal 163 cm untuk pria dan minimal 160 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang;

Baca Juga: Liga Inggris: Dikalahkan Crystal Palace, Manchester United Keluar dari Zona Eropa

- berijazah minimal SMA/MA semua jurusan atau SMK/MAK dengan jurusan sebagai berikut:

a) Teknik Geomatika dan Geospasial;

b) Teknik Pembangkit Tenaga Listrik;

Baca Juga: Ganjar Pranowo Deklarasikan Diri Jadi Oposisi di Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tegakkan Keseimbangan

c) Teknik Jaringan Tenaga Listrik;

d) Teknik Instalasi Tenaga Listrik;

e) Teknik Pendinginan dan Tata Udara;

Baca Juga: Anindito Aditomo: Literasi Siswa tentang AI Jadi Kunci Mencapai Peningkatan Mutu dan Kecakapan di Era Digital

f) Teknik Tenaga Listrik;

g) Teknik Mesin;

h) Teknologi Pesawat Udara;

Baca Juga: KPU Kota Cirebon Mulai 5 Mei 2024 Buka Pendaftaran Calon Perseorangan pada Pilkada 2024

i) Teknik Perkapalan;

j) Teknik Audio Video;

k) Teknik Elektronika Industri;

Baca Juga: Bupati Ahmad Muhdlor Ali Dijadwalkan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Jawa Timur

l) Teknik Mekatronika;

m) Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi;

n) Teknik Komputer dan Informatika;

Baca Juga: Vorta Beauty Clinic Buka Cabang Terbaru di Pantai Indah Kapuk Jakarta, Tawarkan Pilihan Perawatan Kecantikan

o) Teknik Telekomunikasi;

p) Pelayaran Kapal Penangkap Ikan;

q) Pelayaran Kapal Niaga;

Baca Juga: Polisi Buru Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Kawasan Koja, Jakarta Utara

r) Agribisnis Perikanan Air Payau dan Laut;

s) Agribisnis Rumput Laut;

t) Akuntansi dan Keuangan;

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno: World Water Forum Berpotensi Bawa Rp800 Miliar untuk Ekonomi Bali

u) Tata Boga;

v) Desain Komunikasi Visual;

w) Animasi;

Baca Juga: Presiden China, Prancis dan Komisi Eropa Lakukan Pertemuan Trilateral di Istana Elysee, Paris

x) Seni Musik; dan

y) Seni Broadcasting dan Film.

Baca Juga: Presiden Sri Lanka Terguling, Mendarat di Singapura Lanjut ke Arab Saudi, Jam Malam di Sri Lanka Berlaku

Baca Juga: Pilkada Jakarta: PDI Perjuangan Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mulai Rabu

- Nilai akhir rata-rata (UAN ditambahkan dengan UAS) minimal 55,00; dan

- bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama sepuluh tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Sersan Dua/Serda.

c. Persyaratan lain calon Bintara Kompetensi Penerbang:

Baca Juga: Setelah Ditangkap dan Digebuki Warga, Polres Metro Jakarta Selatan Amankan Pencuri Sepeda Motor di Tebet

- pria atau wanita dengan tinggi badan minimal 170 cm untuk pria dan minimal 165 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang;

- memiliki kompetensi penerbang pesawat fix wing dan/atau rotary wing dengan lisensi/sertifikat CPL-IR dan Log Book Penerbangan serta Instrument Rating;

- berijazah D2/D3/D4 keahlian penerbang sesuai kebutuhan TNI AL dan IPK minimal 2,80 dengan prodi terakreditasi minimal “B”; dan

Baca Juga: Piala Asia Putri U17: Korea Utara Menang Telak Melawan Korea Selatan

-berusia maksimal 27 tahun dan minimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.

d. Persyaratan lain calon Bintara Kompetensi Siber/IT, Penerangan, Hukum, Jasmani, Musik, Kesehatan, Akuntansi, Psikologi, Sejarah, Rohani dan Hidro Oseanografi:

Baca Juga: Harga Bensin di AS Turun, Dampak Permintaan Bahan Bakar Global Turun

Baca Juga: KAS Eupen, Klub Tempat Shyane Pattynama Bermain di Liga Belgia Terdegradasi  

1) pria atau wanita dengan tinggi badan minimal 163 cm untuk pria dan minimal 160 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang, khusus wanita kompetensi kesehatan tinggi badan minimal 157 cm dengan berat badan seimbang;

2) berusia maksimal 22 tahun dan minimal 17 tahun 9 bulan bagi yang berijazah SMA/MA/SMK/MAK/sederajat, berusia maksimal 26 tahun bagi yang berijazah D3, berusia maksimal 30 tahun bagi yang berijazah D4/S1;

3) memiliki ijazah dari universitas, sertifikat kompetensi, BAN PT Prodi, BAN PT Fakultas serta STR bagi kompetensi kesehatan;

Baca Juga: THE Asia University: Universitas Indonesia adalah Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia

4) bagi yang berijazah D3/D4/S1 minimal IPK untuk jurusan/prodi akreditasi “A” sebagai berikut:

a) IPK minimal 2,75 untuk ijazah D4/S1; dan

b) IPK minimal 2,70 untuk ijazah D3.

Baca Juga: THE Asia University: Universitas Indonesia adalah Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia

5) bagi yang berijazah D3/D4/S1 minimal IPK untuk jurusan/prodi akreditasi “B” sebagai berikut:

a) IPK minimal 3,00 untuk ijazah D4/S1; dan

b) IPK minimal 2,90 untuk ijazah D3.

Baca Juga: Palyoff Olimpiade 2024: Indonesia Sudah Tiba di Paris

6) bagi yang berijazah D3/D4/S1 minimal IPK untuk Perguruan Tinggi binaan Kemhan/TNI sebagai berikut:

a) IPK minimal 2,75 untuk ijazah D4/S1; dan

b) IPK minimal 2,70 untuk ijazah D3.

Baca Juga: Hamid Awaludin: Hamas Minta Mantan Wapres RI Jusuf Kalla Memediasi Upaya Akhiri Konflik di Palestina

Baca Juga: AKBP Brotoseno Dipecat dengan Tidak Hormat oleh Komisi PK

7) Memiliki kemampuan dan keahlian sesuai bidang kompetensi yang dipersyaratkn oleh masing-masing kedinasan.

e. Persyaratan Tambahan:

Baca Juga: KAMPUZ, Komite Aliansi Mahasiswa Anti Amerika dan Israel Ajak Semua Civitas Academica Dukung Palestina

1) belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama;

2) bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3) bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI;

Baca Juga: PBB Kecam Pelanggaran Kebebasan Pers oleh Israel Terkait Penutupan Kantor Lokal Al Jazeera di Yerusalem

4) bagi yang memperoleh ijazah dari Negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kembuddikdasmen dan atau Kemenristek dan Dikti;

5) bebas dari narkoba dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter;

6) tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;

Baca Juga: Klasemen Formula 1: Max Verstappen Pimpin Klasemen Usai GP Miami

7) bagi yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja/terkait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima menjadi Bintara Prajurit Sukarela TNI Angkatan Laut;

8) berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Panitia Daerah/tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta terhitung dari tanggal pembukaan pendaftaran online; dan

9) memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya.***

Berita Terkait