Resmi, Jakarta Kini Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Catat 67 Lokasinya!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 20 Oktober 2023 15:33 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Pemberlakuan tarif parkir tertinggi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan yang tak lolos uji emisi akan diterapkan di 67 lokasi.
Baca Juga: New Year Gaza 24 B
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan mulai dari pasar, taman, bangun milik pemerintah daerah, hingga kawasan parkir dan berkendara sudah mulai memberlakukan tarif parkir tertinggi.
Baca Juga: Siap-siap, Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Lebih Mahal, Catat Lokasinya
"Ada penambahan bertahap, sehingga nanti kita ada sekitar lebih kurang 65 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat, 20 Oktober 2023.
Namun pemberlakuan tarif parkir tertinggi atau disinsentif bagi kendaraan tidak lolos atau belum melakukan uji emisi dilakukan bertahap.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.
Baca Juga: Alasan Polisi Cabut Sanksi Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi di DKI Jakarta
Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda
Untuk saat ini, setidaknya sudah ada 25 lokasi milik Perumda Pasar Jaya antara lain Pasar Glodok, Pasar Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, yang menerapkan disinsentif tersebut.
Pasar Pramuka, Pasar Perumnas Klender, Pasar Pasar Baru, Pasar Johar Baru, Pasar UPB Tanah Abang Blok B dan Pasar Tebet Barat juga sudah memberlakukan aturan tersebut.
Tahap kedua, sebanyak 29 lokasi pasar yang menggunakan mesin di gerbang (gate) akan terintegrasi disinsentif dengan target akhir Oktober 2023.
Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma
Daftar 29 lokasi pasar yang akan memberlakukan distinsentif tahap kedua yaitu:
Pasar Gondangdia;
Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan
Pasar Rawasari;
Pasar Cipulir;
Pasar Minggu;
Pasar Lenteng Agung;
Baca Juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku, Ini Besaran Denda dan Syarat agar Lolos Cegatan Polisi
Pasar Tebet Timur;
Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota
Pasar Pondok Indah;
Pasar Manggis;
Pasar Cipete Selatan;
Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju
Pasar UPB Induk Kramat Jati;
Pasar Jembatan Lima;
Baca Juga: Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di DKI Jakarta Rawan Pungli, Polisi: Jangan Ragu Lapor
Baca Juga: Permohonan Layanan Melonjak, Sandi Andaryadi: Imigrasi DKI Jakarta Harus Bekerja Prima
Pasar Palmerah;
Pasar Palmeriam;
Pasar Sunan Giri;
Baca Juga: Denny JA: Puisi Esai Waktunya Masuk Kampus dan Sekolah
Pasar HWI Lindeteves;
Pasar Kedoya;
Pasar Jelambar Polri;
Baca Juga: Berlaku Besok, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Kawasan DKI Jakarta Bakal Kena Tilang, Segini Besaran Dendanya
Pasar Cijantung;
Pasar Duren Sawit;
Pasar Tanah Abang Blok F;
Pasar Jambul;
Pasar Ujung Menteng;
Baca Juga: Warga Negara Asing Asal Korea Selatan Jadi Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus
Pasar Pulogadung;
Baca Juga: Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Bakal Terapkan Sanksi Tilang untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Pasar Tanah Abang Blok G;
Baca Juga: Di Gedung Long See Tong Kota Padang, Mahfud MD Janji Perjuangkan Hak Adat
Pasar Petojo Ilir;
Pasar Gembrong;
Pasar Rumput;
Baca Juga: Muhaimin Iskandar Janjikan Tunjangan Ibu Hamil, Guru Mengaji, dan Bebaskan Pajak Bumi Bangunan
Pasar Kenari dan
Pasar Cikini Ampiun.
Baca Juga: Danone Specialized Nutrition Indonesia Gelar Uji Emisi Kendaraan untuk Ciptakan Lingkungan Sehat
Kemudian, lokasi parkir Pemda yang sudah menggunakan disinsentif antara lain kawasan parkir dan berkendara (Park and Ride):
Lebak bulus,
Kalideres,
Baca Juga: Taman Mini Indonesia Indah Gelar Konser Musik untuk Natal dan Tahun Baru
Kampung Rambutan,
Blok M Square,
Baca Juga: Jadi Penyebab Polusi, Kendaraan Bermotor di Jakarta Wajib Uji Emisi
Baca Juga: Dinas Kesehatan: Pengidap COVID 19 di Jakarta Mencapai 200 Kasus per Hari
Gedung Pasar Mayestik,
Gedung Taman Menteng,
Gedung parkir Pasar Baru,
Baca Juga: Relawan Santri Muda Garut Dukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Taman Ismail Marzuki,
Irti Monas,
Samsat Jakarta Barat,
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ikut Kirab Budaya Nitilaku UGM Yogyakarta
Baca Juga: Catat! Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Parkir Lebih Mahal untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Samsat Jakarta Timur,
Samsat Jakarta Utara atau Pusat dan
Baca Juga: Buruh Rokok di Kudus Deklrasi Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Terminal Pulogebang.
"Jadi, untuk yang belum terapkan, sampai akhir Oktober ditargetkan sudah semuanya," tutup Safrin.***