DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

WOW, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik Signifikan, Ini Rincian Komplet Besaran Gaji dan Tunjangan PNS yang Berlaku

image
Ilustrasi. Gaji PNS tahun 2023 dikabarkan naik.

ORBITINDONESIA - Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada tahun 2023 dikabarkan akan naik cukup signifikan, yakni 7,7 persen dari tahun ini, 2022.

Isu soal gaji PNS naik tersebut mencuat setelah Pemerintah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Namun, kabar gaji PNS 2023 naik tersebut belum terkonfirmasi kebenarannya.

Hanya saja, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan belanja negara pada tahun 2023 ini adalah Rp 62,2 triliun atau naik sekitar 7,7 persen dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga: Cara Tegas Yudo Margono Hadapi Terorisme: Program Deradikalisasi, Buang ke Pulau Terpencil

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Selain itu, anggaran di tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran pada tahun 2021, yaitu sebesar Rp 52 triliun.

Kabarnya juga, pemerintah juga menargetkan anggaran belanja pegawai 2023 sebesar Rp257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun 2022, yakni di angka Rp249,1 triliun.

Berikut ini adalah daftar lengkap gaji PNS yang masih berlaku hingga saat ini berdasarkan golongan di seluruh Indonesia:

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: Cara Unik Calon Panglima TNI Yudo Margono Bakar Semangat Pemuda Indonesia, Diajak Naik Kapal Perang

Golongan I

Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Golongan IB: Rp1.704.500 – Rp2.474.900.

Golongan IC: Rp1.776.600 – Rp2.557.500.

Golongan ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Golongan II

Golongan IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600.

Golongan IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Golongan IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000.

Golongan IID: Rp2.399.200 – Rp3.820.000.

Baca Juga: Sewu Dino Film Horor Latar Jawa Timur Bisakah Seperti KKN yang telah Merajai Bioskop, Inilah Jajaran Pemainnya

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Golongan III

Golongan IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

Golongan IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

Golongan IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Golongan IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV

Baca Juga: Permohonan Layanan Melonjak, Sandi Andaryadi: Imigrasi DKI Jakarta Harus Bekerja Prima

Golongan IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Baca Juga: Denny JA: Puisi Esai Waktunya Masuk Kampus dan Sekolah

Golongan IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Baca Juga: Amir Uskara: IKN, Kritik Bloomberg, dan WTO

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun Resmikan Laboratorium Peradilan Pidana Universitas Yarsi

Selain mendapatkan gaji pokok sesuai dengan golongan, setiap PNS juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan yang diatur di dalam perundang-undangan.

Ada 6 jenis tunjangan yang diterima oleh PNS. Berikut ini penjelasan tunjangan PNS beserta besarannya:

1. Tunjangan Kinerja (tukin)

Baca Juga: Pembunuh Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus Jadi Tersangka, Sandi Andaryadi: Kami Apresiasi Polda Metro Jaya

Besaran tukin tergantung dengan jabatan dan instansi tempat bertugas.

Kisarannya, berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Suami/Istri

Baca Juga: Warga Negara Asing Asal Korea Selatan Jadi Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Penyanyi Celine Dion, Tanggal Ultah, Suami, dan Perjalanan Karir

Baca Juga: Di Gedung Long See Tong Kota Padang, Mahfud MD Janji Perjuangkan Hak Adat

3. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977 besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syartanya, anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Janjikan Tunjangan Ibu Hamil, Guru Mengaji, dan Bebaskan Pajak Bumi Bangunan

4. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

Baca Juga: Syafrin Liputo: DKI Jakarta Bebas Kendaraan Bermotor Malam Natal dan Tahun Baru di Jalan Sudirman-MH Thamrin

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran tertinggi yaitu Rp 5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB.

Baca Juga: Taman Mini Indonesia Indah Gelar Konser Musik untuk Natal dan Tahun Baru

Baca Juga: Sering Hambar saat Masak, Ikuti Tips Rahasia Ini Agar Bahan Makanan Bisa Menjadi Santapan Lezat dan Sehat

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Dinas Kesehatan: Pengidap COVID 19 di Jakarta Mencapai 200 Kasus per Hari

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.

7. Tunjangan Pensiun

Baca Juga: Relawan Santri Muda Garut Dukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Tunjangan pensiun diatur di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Berikut Besaran Uang Pensiunan PNS

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ikut Kirab Budaya Nitilaku UGM  Yogyakarta

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Baca Juga: Buruh Rokok di Kudus Deklrasi Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Juga: Pakar Hukum: KUHP Tidak Berlaku untuk  Kegiatan Kemerdekaan Pers

Gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal pensiun

1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.

Baca Juga: Pesantren Lirboyo Kediri Dukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.

Baca Juga: Diskusi SATUPENA, Neng Dara Affiah: Umat Islam tidak Punya Alasan Menolak Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.

Baca Juga: Diskusi SATUPENA, Satrio Arismunandar: Hak Asasi Manusia dan Pembaruan Islam Terus Berkembang

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.

Itulah informasi soal gaji PNS 2023 dan yang berlaku saat ini. Semoga bermanfaat.***

Berita Terkait