DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Begini Cara Mendapatkan EFIN untuk Membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 Secara Online

image
Ilustrasi, EFIN sebagai syarat mengakses pelayanan pembuatan SPT Tahunan Pribadi 2022 secara online.

ORBITINDONESIA - Untuk membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 kini tidak perlu repot-repot mendatangi kantor pajak.

Dengan kemjuan teknologi, masyarakat yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dapat membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 secara online.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 secara online dapat dilakukan di situs DJP Online, baik lewat Hp maupun lewat laptop.

Baca Juga: Simak Mitos Seputar Warna Bulu Kucing yang sering Dipercayai oleh Berbagai Orang, Ada yang Bawa Keberuntungan

Namun, sebelum mengakses layanan membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 online, wajib pajak harus terlebih dahulu membuat akun DJP Online.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Dalam membuat akun DJP Online, salah satunya dibutuhkan nomor EFIN.

Apa itu EFIN?

EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk digunakan wajib pajak Pribadi maupun Badan untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Jenis transaksi elektronik yang dimaksud salah satunya untuk lapor pajak online surat pemberitahuan tahunan wajib pajak pribadi maupun SPT Masa PPh 21 melalui e-Filing.

Aturan mengenai EFIN termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang:

Baca Juga: Cara Membuka Akun DJP Online untuk Membuat SPT Tahunan Pribadi, Wajib Pajak Perlu Tahu

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

Jika Anda adalah wajib pajak yang belum memiliki EFIN, dapat melakukan permohonan EFIN secara online. Berikut adalah caranya:

1. Formulir pengajuan EFIN dapat diperoleh di laman resmi DJP di www.pajak.go.id.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

WP tinggal masuk ke laman itu dan klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download.

Formulir tersebut bisa digunakan untuk WP Pribadi, WP Badan dan Bendahara, kuasa WP.

2. Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas. Centang kolom “Orang Pribadi” dan kolom aktivasi.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

3. Lakukan Swafoto. Swafoto dengan posisi memegang KTP asli dan NPWP asli. Nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat saat swafoto karena akan diperiksa oleh petugas

4. Kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP tempat WP Pribadi atau WP Badan terdaftar. Tulis dalam judul email “Permohonan EFIN”.

Lampirkan dalam email itu foto formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP dan KTP.

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Baca Juga: Satrio Arismunandar: Indonesia Kuat Jika Identitas Keagamaan dan Keindonesiaan Teramu Harmonis

5. Menunggu Proses Permohonan EFIN Online. Untuk mengetahui status permohonan nomor EFIN yang diajukan, Wajib Pajak Badan atau Pribadi bisa menelepon atau mengirim email ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Aktivasi EFIN Online. WP biasanya akan menerima email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN. Biar cepat, sebaiknya pengajuan e-FIN dilakukan pada hari kerja.

Baca Juga: Peringati Hari Bela Negara, Ibnu Chuldun: Bersatu dan Berkontribusi untuk Indonesia Maju

Setelah mendapatkan EFIN, Anda dapat melakukan pendaftaran akun DJP Online. Berikut caranya:

1. Buka laman situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

2. Pilih Daftar Disini jika Anda pengguna baru.

Baca Juga: Permohonan Layanan Melonjak, Sandi Andaryadi: Imigrasi DKI Jakarta Harus Bekerja Prima

3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4. Masukkan Nomor EFIN.

5. Ketik kode keamanan

Baca Juga: Denny JA: Puisi Esai Waktunya Masuk Kampus dan Sekolah

6. Klik Submit

Baca Juga: Ada Fakta Menarik di Balik Gelaran Pertandingan Boxing Day di Liga Primer Inggris

Setelah itu Anda siap untuk menikmati fasilitas layanan di DJP Online, termasuk membuat SPT Tahunan Pribadi secara mandiri.

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun Resmikan Laboratorium Peradilan Pidana Universitas Yarsi

Berikut ini adalah cara membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 secara online.

Penting diketahui, untuk mengakses halaman pembuatan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu.

Jika sudah memiliki akun DJP Online, simak cara membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 ini:

Baca Juga: Pembunuh Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus Jadi Tersangka, Sandi Andaryadi: Kami Apresiasi Polda Metro Jaya

1. Kunjungi laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi

2. Silakan masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar. Lalu, klik “Login”.

3. Wajib pajak sudah masuk ke dashboard atau homepage akun pribadi. Untuk melakukan pelaporan, klik tab “Lapor”.

Baca Juga: Warga Negara Asing Asal Korea Selatan Jadi Tersangka Pembunuhan Petugas Imigrasi Tri Fattah Firdaus

Baca Juga: Ini Besaran Denda Terlambat Membuat SPT Tahunan Pribadi, Batas Waktu, dan Cara Melapor Secara Online

4. Setelah itu, pilih “e-Filing” untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.

5. Selanjutnya, klik tab “Buat SPT”.

Baca Juga: Di Gedung Long See Tong Kota Padang, Mahfud MD Janji Perjuangkan Hak Adat

6. Pada laman tersebut akan muncul beberapa pertanyaan yang perlu diisi. Pertanyaan ini akan membantu wajib pajak untuk memilih formulir SPT yang sesuai karena itu isi dengan benar.

7. Pada pertanyaan terakhir, silakan pilih “Dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.

8. Alternatif lainnya, wajib pajak dapat memilih “dengan panduan” agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Janjikan Tunjangan Ibu Hamil, Guru Mengaji, dan Bebaskan Pajak Bumi Bangunan

9. Kemudian, klik tombol “SPT…” yang terdapat di bawah pertanyaan terakhir.

10. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu, klik “Selanjutnya”.

11. Kemudian, wajib pajak diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah. Informasi ini bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).

Baca Juga: Syafrin Liputo: DKI Jakarta Bebas Kendaraan Bermotor Malam Natal dan Tahun Baru di Jalan Sudirman-MH Thamrin

Baca Juga: Albertus Patty: Kami Kristen Indonesia, Bukan Sekadar Kristen di Indonesia

12. Lalu, lanjutkan dengan mengisi penghasilan neto atau mengisi jumlah penghasilan bersih yang diterima. Informasi ini juga terdapat dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.

13. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. Jika tidak memiliki, pilih “Tidak” kemudian klik “Selanjutnya”.

Baca Juga: Taman Mini Indonesia Indah Gelar Konser Musik untuk Natal dan Tahun Baru

14. Pada laman selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut.

15. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi jumlah tanggungan jika ada.

16. Kemudian, wajib pajak perlu mengisi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib.

Baca Juga: Dinas Kesehatan: Pengidap COVID 19 di Jakarta Mencapai 200 Kasus per Hari

17. Pada laman berikutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP.

18. Kemudian, wajib pajak harus mengisi informasi jika memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika melakukan pembayaran PPh Pasal 25.

Baca Juga: Bendungan Ciawi dan Sukamahi Bogor Diresmikan, Jokowi: 12 Kelurahan di Jakarta Tidak Terdampak Banjir Lagi

Baca Juga: Relawan Santri Muda Garut Dukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD

19. Pada laman berikutnya, akan terpampang penghitungan pajak penghasilan wajib pajak selama tahun tersebut. Kolom tersebut sudah otomatis terisi sehingga wajib pajak hanya perlu memeriksanya jika sudah sesuai dengan formulir 1721 A1/A2 miliknya.

20. Laman berikutnya akan muncul pertanyaan jika wajib pajak memiliki kurang/lebih bayar yang merupakan hasil perhitungan pajak penghasilan di laman sebelumya.

21. Terakhir, wajib pajak akan dimintai pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data laporan SPT PPh pribadi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ikut Kirab Budaya Nitilaku UGM  Yogyakarta

22. Ikuti instruksi terakhir, dan wajib pajak pribadi berhasil melakukan dan menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi.

23. Jika sudah berhasil, wajib pajak pribadi akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar pada akun perpajakannya.

Baca Juga: PERLU TAHU, Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 Secara Online, Batas Akhir 1 Maret 2023

Baca Juga: Buruh Rokok di Kudus Deklrasi Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Berikut ini adalah tiga jenis formulir SPT Tahunan Pribadi dan perbedaannya:

1. Formulir SPT 1770 SS

Formulir SPT 1770 SS adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta.

Baca Juga: Pesantren Lirboyo Kediri Dukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Formulir ini diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.

2. Formulir SPT 1770 S

Formulir SPT 1770 S adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.

Baca Juga: Diskusi SATUPENA, Neng Dara Affiah: Umat Islam tidak Punya Alasan Menolak Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Tidak hanya itu, formulir surat pemberitahuan ini juga diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

Berdasarkan pengertian tersebut, orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp60 juta, namun bekerja di dua perusahaan, tetap menggunakan formulir jenis 1770 S untuk melakukan pelaporan pajak penghasilan tahunan.

Baca Juga: Kartu Pendaftaran SSCASN Hilang, Jangan Khawatir, Cukup Lakukan Tiga Langkah Ini

Baca Juga: Diskusi SATUPENA, Satrio Arismunandar: Hak Asasi Manusia dan Pembaruan Islam Terus Berkembang

3. Formulir SPT 1770

Formulir SPT 1770 adalah jenis formulir yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Jadi berdasarkan pengertian tersebut, wajib pajak orang pribadi yang merupakan pemilik usaha (seperti memiliki toko, usaha penyewaan kendaraan, atau salon) atau orang pribadi yang bekerja sebagai tenaga ahli tertentu (seperti pengacara atau dokter), atau merupakan karyawan perusahaan namun menerima penghasilan pasif (seperti dividen, bunga, atau royalti), harus menggunakan formulir jenis ini pada saat akan melaporkan pajak penghasilannya.

Baca Juga: Perkumpulan Penulis SATUPENA Hadirkan Neng Dara Affifah dalam Diskusi Hak Asasi Manusia dan Pembaruan Islam

Itulah informasi mengenai sanski bagi wajib pajak yang melewati batas waktu membuat SPT Tahunan Pribadi 2022 dan cara melapor SPT. Semoga bermanfaat.***

Berita Terkait